Ketua Kick Boxing KSB Sebut Sanksi KBI NTB Tak Masuk Akal

Bagikan ke :
Foto: Ketua KBI KSB, Santri Yusmulyadi, ST
Foto: Ketua KBI KSB, Santri Yusmulyadi, ST

Taliwang, MediaKSB, – Ketua Pengurus Cabang Kick Boxing Indonesia (KBI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Santri Yusmulyadi, ST, menyebut sanksi yang dijatuhkan KBI Provinsi NTB kepadanya tidak masuk akal. Santri juga mengaku belum menerima surat pemecatan secara resmi, meski dokumen tersebut telah beredar melalui Ketua KONI KSB.

Surat Keputusan Ketua Umum KBI Provinsi NTB Nomor 103/KBI-NTB/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 menjatuhkan sanksi organisasi sedang kepada Santri. Surat yang ditandatangani Junaidi Kasum tersebut menyebut Santri kerap mengambil kebijakan sepihak tanpa persetujuan ketua umum KBI Provinsi NTB.

“Terkait pemecatan saya, terus terang di AD/ART organisasi sebetulnya tidak ada yang saya langgar. Saya tidak paham apa yang saya langgar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (08/7).

Santri juga menyesalkan keputusan pemindahan venue Kick Boxing ke Mataram, padahal persiapan KSB sebagai tuan rumah Porprov NTB sudah mencapai hampir 90 persen sebelum keputusan pemindahan venue diumumkan.

“Keputusan ini jelas melukai hati masyarakat Sumbawa Barat,” tegasnya.

Menanggapi tudingan pengambilan kebijakan sepihak terkait beberapa hal seperti pembelian matras dan peralatan pertandingan, Santri mengaku bahwa sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua KONI. Santri menyebut bukti komunikasi tersebut masih tersimpan dalam percakapan WhatsApp antara dirinya dan ketua KONI.

“Kami sudah berkoordinasi soal RAB, dan ternyata harga beli peralatan hampir sama bahkan lebih rendah dibanding harga sewa, sehingga otomatis saya ambil keputusan membeli,” katanya.

Santri menjelaskan, keputusan membeli peralatan pertandingan tersebut bertujuan untuk menjadikannya sebagai aset milik KBI KSB. Santri juga menegaskan keputusan itu merupakan ranah kebijakan internal organisasi yang tidak memerlukan persetujuan Pengurus Provinsi KBI NTB.

Santri menilai dua poin pertimbangan dalam surat sanksi tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai alasan yang mengada-ada. Menurutnya, keputusan-keputusan teknis semacam itu merupakan ranah internal organisasi kabupaten yang tidak wajib dikonsultasikan ke provinsi.

Ketua KSBI menambahkan, Surat Keputusan penetapan tuan rumah Porprov secara jelas menyebutkan bahwa seluruh perangkat dan peralatan pertandingan menjadi tanggung jawab tuan rumah, dalam hal ini Kabupaten Sumbawa Barat. Menurutnya, anggaran yang diberikan kepada KONI kabupaten tidak mungkin diserahkan langsung ke KBI Provinsi karena peralatan tersebut akan menjadi aset milik daerah.

“Kalau diserahkan lagi ke Provinsi (KBI NTB) sistem pertanggungjawabannya seperti apa gitu,” ujarnya.

Santri mengungkapkan hal serupa telah disampaikan dalam rapat bersama pengurus provinsi sebelumnya, dan pihak provinsi saat itu menyatakan tidak keberatan. Santri menyayangkan keputusan pemberhentian yang kemudian diambil tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas bersama sebelumnya.

“Kita rapat di provinsi juga kita sudah menjelaskan ke pak JK, ‘Oh ya enggak ada masalah saya yang penting terlaksana’ tetapi kan enggak sesuai dengan yang faktanya begitu,” tutup Santri. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *