E-Voting Pilkades KSB Diarahkan Tekan Suara Tidak Sah

TALIWANG, MEDIAKSB – Penerapan e-voting pada Pilkades Serentak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 25 Oktober 2026 mendatang diarahkan untuk menekan suara tidak sah. Sistem ini ditujukan mengurangi kesalahan pemilih saat menandai pilihan pada surat suara.
Pada pemungutan suara manual, kesalahan pemilih dalam memberikan tanda pilihan dapat membuat suaranya tidak sah. Melalui e-voting, pemilih menentukan pilihan langsung pada perangkat elektronik setelah identitasnya terverifikasi. Suara kemudian direkam oleh sistem dan dihitung secara elektronik sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika KSB selaku PPID Utama, Dedy Damhudy M. Khatim, memastikan setiap pemilih tetap memiliki satu hak suara. Sistem hanya mengizinkan pemilih memberikan suara satu kali, dan pilihannya tetap dirahasiakan.
“Satu orang, satu suara. Pilihan tetap rahasia,” tegas Dedy beberapa waktu lalu.
Dedy menjelaskan, pergantian cara memilih tidak menggeser prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Warga tetap datang ke TPS dan menjalani verifikasi identitas berdasarkan data kependudukan sebelum memilih. “Perubahan hanya pada metode pemungutan suaranya, bukan prinsip demokrasinya,” jelasnya.
Kadis Kominfo menambahkan, setiap suara yang masuk harus mendapat perlakuan yang adil apa pun teknologi yang dipakai. “Teknologinya boleh berubah, tetapi prinsip demokrasinya tidak boleh bergeser,” katanya.
Pilkades Serentak 2026 menjadi yang pertama memakai e-voting di KSB, sekaligus yang pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemungutan suara berlangsung di 21 desa pada delapan kecamatan, melibatkan 61 calon kepala desa, 21 TPS, dan 21.826 pemilih.
Agar suara yang sudah diberikan tidak hilang, sistem dirancang bekerja secara lokal pada perangkat tanpa bergantung pada koneksi internet. Jika listrik padam, data yang telah tersimpan tetap tersedia dan pemungutan dilanjutkan setelah pasokan dialihkan ke genset.
“Dukungan sumber listrik cadangan tengah disiapkan untuk mengantisipasi gangguan selama pemungutan suara,” akunya.
Pemerintah KSB juga menyiapkan sosialisasi dan simulasi di 21 desa penyelenggara supaya warga terbiasa memakai perangkat sebelum hari pemungutan. Langkah itu ditujukan agar pemilih tidak kebingungan ketika berada di TPS. Dedy menilai kesiapan warga menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini.
“Progresivitas kebijakan harus diikuti dengan kesiapan masyarakat,” ujarnya.
Penerapan e-voting berpijak pada Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2026 dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2.1582 Tahun 2026 tentang petunjuk teknisnya. Pemerintah KSB turut menggandeng BRIN untuk pendampingan serta sertifikasi tim teknis.
“Pendampingan mencakup peningkatan kapasitas tenaga teknis, pemeriksaan kesiapan perangkat, dan dukungan pelaksanaan di lapangan,” tutup Dedy. (M-01)
