Pilkada, KPU KSB Tetapkan 10.234 Dukungan bagi Calon Perseorangan

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 342 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati KSB. Dimana ditetapkan bahwa syarat minimal dukungan yang harus dikantongi bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 10.234 dukungan.

“Barang siapa yang ingin ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon Bupati dan wakil Bupati pada jalur perseorangan, maka diwajibkan untuk mendapatkan 10.234 syarat dukungan yang dapat dibuktikan dengan dokumen sesuai regulasinya,” kata Herman Jayadi S.Ap selaku ketua KPU KSB.

Masih keterangan HJ sapaan akrabnya, penetapan jumlah syarat dukungan itu sendiri sesuai dengan regulasi yang menjadi pijakan, dimana calon perseorangan Pilkada wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. “Jika mengacu pada DPT terakhir sebanyak 102.442 pemilih, maka calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 10.234,” lanjutnya.

Syarat minimal dukungan yang harus dikantongi pasangan calon perseorangan dipastikan tersebar di 5 kecamatan dari total 8 kecamatan di Bumi Pariri Lema Bariri ini. “Siapa saja calon perseorangan yang akan maju di Pilkada KSB yang direncana 27 November 2024 mendatang, harus memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan tersebut,” tegasnya.

Dikesempatan itu HJ juga mengingatkan, jika sesuai ketetapan KPU pusat untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei mendatang dan akan ditutup pada 29 Agustus. “Untuk jadwal dan tahapan menyeluruh masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat,” tandasnya sambil mengakui bahwa untuk Pilkada sekarang agak beda dari Pilkada sebelumnya, kalau dulu kita sudah diberikan tahapan sekaligus jadwal. Misalnya untuk pengumuman sekian hari, pendaftaran sekian hari dan verifikasi sekian hari. Nah sekarang tidak, tahapannya duluan, nanti jadwal tahapan itu menyusul.

Kemungkinan pada pelaksanaan Pilkada KSB akan ada calon perseorangan, karena dalam beberapa tahun terakhir ini, ada pasangan Drs H M Nur Yasin dengan H Sumardan yang sudah menggalang dukungan dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *