88 Saksi Diperiksa Kejari, Tersangka Pokir Combine KSB Belum Ditetapkan

Taliwang, MediaKSB, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah memeriksa 88 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pertanian combine harvester yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD KSB. Namun penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena hasil audit penghitungan kerugian negara belum rampung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KSB, Achmad Afriansyah, mengakui lambannya proses penanganan perkara ini. Penyidik telah berupaya keras mempercepat pengusutan, namun terkendala faktor di luar kewenangan institusi kejaksaan.
“Sekali lagi kami sebenarnya berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi keinginan masyarakat mempercepat proses pengusutan kasus pokir DPRD ini. Tapi memang ada kendala dan itu di luar institusi kami,” ujar Achmad saat agenda Coffee Morning bersama wartawan, Jumat (12/6).
Achmad menjelaskan kendala utama penyidik adalah belum adanya hasil audit yang dapat menggambarkan secara pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan secara pasti.
“Kerugiannya belum tergambar karena belum ada auditnya. Sementara putusan MK mengharuskan kerugian negara itu tergambar nyata dan pasti. Kami sebagai penyidik tentu tidak berani melanggar ketentuan itu dengan mengajukan perkara ini ke persidangan sementara belum ada bukti nyata adanya kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari KSB, Agung Pamungkas, memastikan proses penyidikan tetap terus berjalan. Pihaknya secara rutin melakukan koordinasi internal dan melaporkan perkembangan kasus ke Kejaksaan Agung karena perkara ini berkaitan langsung dengan anggota DPRD.
“Saya selalu menekankan kepada penyidik agar kasus ini cepat selesai dan bekerja secara maraton. Sampai pekan depan masih ada pemeriksaan saksi-saksi,” akunya.
Agung menambahkan, perkembangan perkara terus diekspos kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan arahan dalam memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
“Perbuatan melawan hukumnya sudah terlihat jelas atau belum, itu terus kami laporkan. Ada juga petunjuk dari Kejati yang harus kami lakukan untuk memperkuat pembuktian sehingga saat persidangan nanti kemungkinan kecil untuk dapat dibebaskan,” ujarnya.
Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester yang bersumber dari dana pokir DPRD KSB ini sudah dimulai Kejari KSB sejak Oktober tahun lalu.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD aktif dan beberapa yang telah purnatugas. Publik saat ini masih menunggu langkah tegas Kejari KSB untuk segera menetapkan tersangka. (M-01)
