Kejari KSB Naikkan Dugaan Korupsi Bantuan Combine ke Tahap Penyidikan

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (Kejari KSB) resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui pokok pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian (Distan) KSB ke tahap penyidikan.

Dalam Press Release, Kepala Kejari KSB, Agung Pamungkas, S.H., M.H. menyampaikan, perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak bulan Oktober tahun 2025.

“Peningkatan status penanganan perkara ke tahap Penyidikan tersebut diperoleh berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan 23 saksi-saksi,” katanya kepada awak media pada, Senin (12/01).

Agung Pamungkas mengatakan, Penyidikan dilakukan untuk memperjelas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan combine harvester yang bersumber dari pokir dewan.

“Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi secara berkelanjutan sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025,” sambungnya.

Sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti, tim penyidik Kejari KSB juga telah menerima tujuh unit mesin combine dari total 21 unit yang tersebar pada 21 kelompok tani di KSB.

“Tujuh mesin combine tersebut diterima dari tujuh kelompok tani dan jumlahnya masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan berjalan,” jelas Kejari.

Penerimaan mesin combine dilakukan untuk mengantisipasi pemindahtanganan barang ke pihak lain atau ke lokasi lain, terutama dari kelompok tani penerima bantuan yang diduga dibentuk secara fiktif.

“Seluruh proses penerimaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara serah terima dari kelompok tani kepada jaksa penyidik,” kata Agung Pamungkas.

Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang tidak kecil. Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp11,25 miliar.

“Dengan naiknya ke tahap penyidikan, kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *