Tiga Anggota BPD Mundur, Pemdes Poto Tano Segera Gelar PAW

Poto Tano, MediaKSB, – Pemerintah Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), segera menggelar musyawarah Pengganti Antar Waktu (PAW). Agenda ini dilakukan setelah tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut terjadi setelah ketiganya resmi berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status baru itu membuat mereka tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai anggota BPD.
Kepala Desa Poto Tano, Adi Muliadi, S.Pd.I., menegaskan musyawarah PAW akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan peran BPD di desa.
“Kami akan segera melaksanakan musyawarah PAW dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan anggota BPD,” ujar Adi, Selasa (14/4).
Adi menjelaskan, proses PAW akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan legitimasi hasil keputusan.
Menurut Adi, keberadaan BPD sangat vital dalam sistem pemerintahan desa. Lembaga seperti BPD berperan dalam menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya program pemerintah desa.
Kades juga memastikan seluruh tahapan PAW akan mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah desa telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin proses ini berjalan terbuka dan sesuai aturan, sehingga hasilnya dapat diterima masyarakat,” katanya.
Selain menjaga fungsi pengawasan, percepatan PAW juga bertujuan mendukung kelancaran pembahasan kebijakan desa. BPD memiliki peran penting dalam proses legislasi di tingkat desa.
Pemerintah desa berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam musyawarah nanti. Keterlibatan warga dianggap penting untuk menentukan calon anggota BPD yang representatif.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam musyawarah agar menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mewakili aspirasi warga,” tutup Kades. (M-01)
