Pemerintah KSB Resmi Terapkan WFH Mulai Pekan Ini

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara pekan ini, tepatnya pada Jumat, 17 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada instruksi Kementerian PANRB dan Surat Edaran Bupati KSB Nomor 800.1.5/211.1/BKPSDM/2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, S.Pt., menjelaskan surat edaran terkait WFH sudah ditandatangani bupati dan didistribusikan ke seluruh OPD. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja aparatur.
“Surat edaran sudah ditandatangani bupati dan kami distribusikan ke seluruh OPD. WFH mulai berlaku Jumat, 17 April 2026,” ujar Agusman saat dikonfirmasi di kantornya pada, Rabu (15/4).
Agusman menegaskan, pola pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing OPD. Setiap OPD wajib menugaskan sebagian staf untuk bekerja dari rumah sesuai kebutuhan kantor. “Jumlah staf yang menjalankan WFH maksimal 30 persen. Tidak semua pegawai harus bekerja dari rumah,” katanya.
Agusman menekankan kebijakan WFH tidak identik dengan hari libur. Staf yang mendapat penugasan tetap wajib bekerja dan siaga selama jam kerja. “WFH bukan libur. Pegawai tetap bekerja dari rumah dan harus stand by mulai pukul 07.00,” tegasnya.
Kepala BKPSDM menambahkan, pegawai yang menjalankan WFH tetap wajib mengenakan pakaian kerja sesuai ketentuan hari Jumat. Aturan ini diterapkan untuk menjaga disiplin dan profesionalitas pegawai.
Selain itu, pegawai yang sedang WFH tetap dapat dipanggil ke kantor jika diperlukan. Kehadiran dalam rapat atau tugas mendesak tetap menjadi kewajiban pegawai. “Jika ada instruksi hadir rapat atau ke kantor, pegawai tetap wajib datang. Itu bagian dari tanggung jawab,” katanya.
Agusman juga mengingatkan sanksi akan diberikan kepada pegawai yang meninggalkan rumah tanpa izin atasan saat menjalankan WFH. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Sebagai bentuk kontrol, pemerintah daerah akan melakukan inspeksi mendadak. Tim Pengelola Transformasi Budaya Kerja juga disiapkan melalui Surat Keputusan bupati.
“Pimpinan daerah bersama tim khusus akan lakukan sidak sewaktu-waktu untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Di akhir Agusman mengatakan, petunjuk teknis yang lebih rigit akan diberikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk menghindari kesalahan interpretasi kebijakan. Setiap pegawai yang menjalankan WFH juga wajib mengisi formulir yang telah disiapkan.
“Kebijakan ini hanya berlaku bagi staf pelaksana dan tidak diterapkan pada pimpinan OPD. Jika ada perubahan teknis akan disesuaikan sambil berjalan,” Agusman menutup keterangannya. (M-03)
