Prolegda DPRD KSB 2026, Delapan Raperda Suda Mulai Dibahas

Bagikan ke :
Foto: Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah saat membacakan pendapat akhir tentang pemindahtanganan aset daerah pada sidang Paripurna DPRD KSB (dok. Media KSB)
Foto: Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah saat membacakan pendapat akhir tentang pemindahtanganan aset daerah pada sidang Paripurna DPRD KSB (dok. Media KSB)

Taliwang, MediaKSB, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026. Delapan raperda itu terdiri dari empat raperda inisiatif dewan dan empat raperda usulan dari eksekutif.

Proses pembahasan delapan Raperda itu ditandai dengan rapat sidang paripurna yang digelar DPRD KSB, Senin (4/5) kemarin, dengan agenda penyampaian pemerintah daerah yang disampaikan langsung oleh Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah. Sementara Raperda inisiatif DPRD, penjelasan DPRD dibacakan oleh Norvie Aperiansyani selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB.

Berdasarkan penyampaian penjelasan Bupati, keempat Raperda yang diusulkan Pemda KSB untuk dibahas di masa sidang 3 tahun 2026. Diantaranya, raperda tentang Penyertaan Modal Pemda KSB di Bank NTB Syariah. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda KSB kepada BUMD. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan terakhir Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Sementara, raperda inisiatif DPRD KSB yang masuk dalam proses pembahasan adalah Raperda tentang pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rapeda tentang pengelolaan hasil pertanian dan Raperda tentang lembaga pendidikan keagamaan.

Bupati H. Amar Nurmansyah dalam pidatonya menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan pemerintah masih memerlukan diskusi lebih lanjut guna sinkronisasi, pendalaman serta penyempurnaan materi melalui pembahasan bersama DPRD.

Ia menekankan pentingnya tahapan harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah, karena setiap Raperda harus melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh instansi vertikal terkait.

“Sebagai wujud kepatuhan daerah serta pemenuhan persyaratan formil pembentukan produk hukum daerah, maka tahapan tersebut harus dilaksanakan dengan sebenar-benarnya,” harapnya.

Norvie Aperiansyani selaku juru bicara Bapemperda DPRD KSB sendiri mengatakan, seluruh Raperda yang diinisiatif DPRD sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan regulasi masyarakat. Meski begitu, setiap Perda harus dibuat dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku lebih tinggi. “Kita membuat Perda ini untuk menciptakan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah daerah selanjutnya akan bersama-sama mengawal proses hingga seluruh Raperda ditetapkan sebagai produk hukum daerah. “Kita akan ikuti tahapannya sesuai jadwal yang sudah di susun Banmus. Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga semua Raperda bisa kita tuntaskan segera,” katanya usai memimpin rapat paripurna. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *