DPRD KSB Tekankan Pengembalian Pegawai PTT dan Peninjauan Ulang Mutasi ASN
Taliwang, MediaKSB, – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak Pemerintah KSB untuk mengembalikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ke instansi asal mereka, serta melakukan peninjauan kembali terhadap rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah KSB. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rapat Gedung DPRD KSB pada Rabu (14/05).
Ketua Komisi I DPRD KSB, Muhammad Hatta, bersama sejumlah anggota komisi, menyoroti kebijakan mutasi dan rotasi pegawai yang tengah berjalan di Pemerintah KSB. Menurutnya, pengembalian PTT ke instansi semula adalah langkah yang harus segera dilakukan, mengingat para pegawai ini telah lama bertugas di instansi yang bersangkutan serta memiliki pengalaman serta pengetahuan yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka.
“Komisi I meminta dengan tegas agar Pemerintah KSB mengembalikan PTT yang telah lulus PPPK ke instansi tempat mereka bekerja sebelumnya. Mereka sudah terlatih dan memiliki pemahaman yang baik terhadap tugas di instansi tersebut. Pengembalian mereka akan memastikan kesinambungan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Hatta dalam konferensi pers.
Selain itu, Komisi I juga menekankan perlunya peninjauan kembali terhadap kebijakan rotasi mutasi ASN, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kebutuhan tiap instansi.
Hatta menjelaskan, rotasi mutasi yang terjadi belakangan ini seharusnya didasari pada analisis jabatan yang matang, serta kebutuhan masing-masing instansi yang harus disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi pegawai.
“Proses mutasi yang terjadi akhir-akhir ini perlu dikaji ulang, karena kami khawatir jika tidak sesuai dengan kebutuhan instansi dan kualifikasi pegawai, justru dapat menurunkan kualitas pelayanan publik. Setiap mutasi harus berdasarkan pertimbangan yang objektif, bukan didasarkan pada faktor-faktor lain yang tidak relevan,” tegas Hatta.
Komisi I juga mencatat bahwa kebijakan rotasi mutasi pegawai di KSB belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dengan munculnya anggapan adanya sentimen politik yang mempengaruhi keputusan mutasi tersebut.
“Oleh karena itu, Komisi I meminta agar proses ini dijalankan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Hatta.
Komisi I juga menyoroti salah satu hasil mutasi yang menempatkan pegawai dari Sat PolPP sebagai tenaga pendidik. Hal ini sangat krusial mengingat latar pengalaman mereka bukan dari kalangan pendidik, dimana untuk menjadi seorang pendidik diperlukan kompetensi khusus.
“Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kwalitas pendidikan kita. Contoh adanya pegawai yang di mutasi ke Instansi yang sudah tidak beroperasi, hal ini tentunya menjadi pertanyaan kami sejauh mana urgensi mutasi ini digelar,” pungkas Ketua Komisi.
Dengan fokus pada efisiensi dan kualitas pelayanan publik, Komisi I DPRD KSB berharap agar Pemerintah KSB lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan rotasi atau mutasi serta mengedepankan prinsip profesional yang berbasis pada kebutuhan yang objektif. (M-04)

