KONI KSB Dukung Santri Gugat Ketua KBI NTB

Bagikan ke :
Foto: KONI KSB Dukung KBI KSB
Foto: KONI KSB Dukung KBI KSB

Taliwang, MediaKSB, – Ketua KONI Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Andi Laweng, SH., MH., menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum mantan Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) KSB, Santri Yusmulyadi, ST, terhadap Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum. Santri telah melaporkan Junaidi ke Polres Mataram terkait pengambilan sepihak peralatan kick boxing milik KBI KSB.

Peralatan tersebut sebelumnya dipesan Santri di Toko Olimpic, Kota Mataram, menggunakan anggaran KBI KSB. Namun sebelum diserahterimakan sebagai inventaris resmi KONI KSB, barang itu diambil langsung oleh Junaidi Kasum tanpa sepengetahuan KBI maupun KONI KSB.

“Tindakan tersebut mencederai semangat sportivitas Porprov NTB. Kami mendukung langkah tegas Santri Yusmulyadi, mantan Ketua KBI KSB yang juga Dewan Pengarah KONI KSB,” tegas Andi Laweng, Senin (13/7).

Ketua KONI menilai, munculnya surat permohonan pinjam pakai dari KBI Provinsi NTB setelah laporan polisi diajukan justru menunjukkan kejanggalan proses pengambilan barang. Menurutnya, pihak yang membayar semestinya menjadi pihak yang berhak menerima barang lebih dahulu.

Andi menyebut peralatan tersebut merupakan aset yang seharusnya dicatat sebagai inventaris KONI KSB sebelum digunakan pihak mana pun. Andi juga turut menyayangkan sikap Toko Olimpic yang menyerahkan barang kepada pihak lain tanpa konfirmasi kepada pembeli.

“Kami tidak akan menyetujui permohonan pinjam pakai tersebut karena proses pengambilan barang sudah menyalahi prosedur,” tegasnya.

Andi menambahkan, seluruh peralatan olahraga yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah KSB merupakan aset yang bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Ketua KONI juga mempertanyakan logika jika barang baru yang dibeli dengan anggaran daerah nantinya digantikan barang bekas pakai pihak lain. Andi menyebut kasus ini mencederai harapan masyarakat Sumbawa Barat terhadap pengelolaan aset olahraga daerah.

Sementara itu, Ketua KBI Provinsi NTB Junaidi Kasum saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai atas peralatan tersebut. “Kalau tidak dikasih, kami kembalikan,” katanya singkat.

Kasus ini menambah daftar polemik seputar penyelenggaraan cabor Kick Boxing pada Porprov NTB 2026, setelah sebelumnya sempat muncul persoalan pemindahan venue pertandingan. Proses hukum di Polres Mataram kini menjadi penentu penyelesaian sengketa peralatan tersebut. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *