Kejaksanaan KSB Tuntaskan Kasus Melalui Restorative Justice

Taliwang, MediaKSB, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (Kejari KSB) berhasil menuntaskan dua kasus tindak pidana pencurian melalui mediasi (restorative justice), sehingga proses hukum (penuntutan) dua kasus itu resmi diberhentikan atau tidak sampai dalam proses peradilan.
Burhanuddin, SH selaku pelaksana kepala Kejaksaan KSB dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada berbagai media menegaskan, upaya restorative justice terhadap dua kasus tindak pidana tersebut telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), saat dilakukan eksposes yang disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). “Dua kasus kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku berbeda telah dinyatakan selesai melalui jalur restorative justice,” ungkapnya.
Sementara AA Putu Juniarta Putra, SH selaku kasi Pidum menjelaskan, kasus yang dituntaskan itu adalah pencurian hand phone yang dilakukan GPA pada Juli 2023 lalu dan kasus serupa yang tersangkanya adalah UJ alias Don pada pertengahan April lalu.
Dijelaskan Putu Juniarta, setelah berkas perkara tersebut dan dinyatakan lengkap secara formil dan materil, Tim Jaksa menyimpulkan bahwa motif tersangka GPA yang baru saja lulus SMK melakukan pencurian untuk membelikan obat ibunya yang pada hari kejadian mengalami keadaan darah tinggi. Tim Jaksa juga mempertimbangkan bahwa tersangka adalah anak pertama dari tiga bersaudara yang harus membantu perekonomian keluarga.
Dijelaskan juga bahwa tim jaksa telah melakukan profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka. “Untuk kasus itu sendiri, pihaknya telah menghadirkan tersangka dan korban untuk membahas rencana penanganan melalui jalur restorative justice dan disambut baik oleh korban dan kedua pihak bersepakat untuk damai,” lanjutnya.
Sedangkan kasus kedua melibatkan seorang pemuda berinisial UJ alias Don. Don telah melalukan pencurian HP milik kawannya berinisial S, usai acara makan bersama dan karaoke dirumah saksi G pada 21 April 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Tim Jaksa juga telah melaukan profiling terhadap tersangka dan keluarganya, serta mempertemukan tersangka dan korban beserta pihak keluarga dalam mediasi di rumah restorative justice Kejari KSB. Tersangka telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Sementara korban telah memaafkan tersangka. “Proses perdamaian dalam kedua kasus ini dilaksanakan secara sukarela, tanpa tekanan, paksaan atau intimidasi dengan semangat musyawarah untuk mufakat. Disamping itu tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelasnya.
Dari fakta-fakta tersebut dan motif tersangka melakukan pencurian, sambungnya, hati nurani Tim Jaksa merasakan bahwa kedua perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Keadilan restoratif merupakan perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose yang kami lakukan langsung menyetujui penghentian perkara terhadap tersangka GPA dan UJ,” ungkapnya. (M-03)
