Pemerintah KSB Perketat Aturan Kehadiran Apel Pagi ASN

Bagikan ke :
Foto: ASN KSB saat Upacara Bendera di Halaman Gedung Graha Fitrah, KTC, Taliwang.
Foto: ASN KSB saat Upacara Bendera di Halaman Gedung Graha Fitrah, KTC, Taliwang.

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberlakukan aturan disiplin kehadiran baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah. ASN yang terlambat atau tidak masuk barisan saat apel akan langsung dipisahkan dalam barisan khusus dan mendapat pembinaan di tempat.

Dalam surat instruksi bernomor 800.1.6/238/BKPSDM/2026, Wakil Bupati KSB, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov menegaskan, kehadiran tepat waktu dalam upacara bendera dan apel pagi menjadi tolok ukur utama kedisiplinan ASN di lingkup Pemerintah KSB.

“Disiplin ASN bukan soal formalitas kehadiran semata. Ini soal integritas, tanggung jawab, dan komitmen melayani masyarakat secara profesional,” tegas Hanipah saat apel, Senin (27/04).

Aturan baru ini mengatur secara spesifik waktu kehadiran ASN di kawasan Kemutar Telu Center (KTC) yang dipusatkan di Lapangan Graha Fitrah. ASN wajib hadir lima menit sebelum upacara bendera hari Senin yang dimulai pukul 07.30 WITA.

Absensi digital melalui aplikasi SIAO dibuka mulai pukul 07.31 hingga 08.15 WITA untuk upacara bendera. Sementara untuk apel pagi rutin, absensi aplikasi SIAO hanya dibuka dari pukul 07.31 hingga 08.00 WITA.

Khusus upacara syukur dan peringatan hari besar lainnya, ASN diwajibkan hadir 15 menit lebih awal dari waktu yang ditentukan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian jabatan.

Dijelaskan dalam surat tersebut, ASN yang belum masuk barisan saat pemimpin apel memasuki lapangan langsung dipisahkan dalam barisan khusus di luar lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas mengatur barisan khusus tersebut di lapangan.

“Kami tidak ingin ada toleransi terhadap keterlambatan. Setiap pelanggaran akan langsung ditangani sesuai aturan disiplin yang berlaku,” ujar Hj Hanipah akrab disapa.

Pengawasan pelaksanaan instruksi ini melibatkan Inspektur Inspektorat dan Kepala Satpol PP KSB secara langsung. Kedua unsur pengawas tersebut akan memastikan setiap ketentuan berjalan konsisten di lapangan setiap hari.

Wabup berharap, kebijakan ini mampu membangun kultur kerja ASN yang lebih jujur, sadar, dan berintegritas. Peningkatan disiplin ASN, kata Hj. Hanipa, menjadi fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Pariri Lema Bariri.”Budaya disiplin harus dibangun dari kebiasaan kecil setiap hari. ASN yang disiplin adalah ASN yang benar-benar hadir untuk rakyat,” pungkasnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *