Bupati KSB: Aset Bandara Kiantar Lanjut, Smelter Maluk Dikaji Ulang

Bagikan ke :
Foto: Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah saat membacakan pendapat akhir tentang pemindahtanganan aset daerah pada sidang Paripurna DPRD KSB (dok. Media KSB)
Foto: Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah saat membacakan pendapat akhir tentang pemindahtanganan aset daerah pada sidang Paripurna DPRD KSB (dok. Media KSB)

Taliwang, MediaKSB, – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah menyatakan siap menjalankan seluruh rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pemindahtanganan aset daerah di Bandara Kiantar. Sementara itu, rencana penjualan aset di kawasan Smelter Maluk akan dikaji ulang secara komprehensif sebelum keputusan final diambil.

Bupati memastikan pemerintah daerah segera menerbitkan Keputusan Bupati tentang tukar menukar barang milik daerah di Bandara Kiantar. Langkah itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Kami pemerintah daerah berkomitmen penuh melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya dalam Sidang Paripurna ke 7 masa sidang 3 DPRD KSB dengan agenda penyampaian pendapat akhir bupati, pada Senin, (27/4).

Terkait Smelter Maluk, H. Amar, sapaan akrab Bupati menyebut, kawasan industri itu diproyeksikan menjadi lokomotif baru pertumbuhan ekonomi KSB. Kehadiran industri smelter diyakini mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan usaha lokal, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Smelter Maluk diharapkan dapat menjadi lokomotif baru dan salah satu trigger pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya.

Namun, permohonan penjualan aset di kawasan Smelter Maluk belum mendapat persetujuan DPRD dalam sidang sebelumnya. Pansus menilai rencana penjualan itu memerlukan kehati-hatian tinggi mengingat nilai strategis aset bagi kekayaan daerah.

Menyikapi penolakan itu, Bupati menerima rekomendasi pansus dan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh. Kajian ulang akan mempertimbangkan aspek hukum, manfaat ekonomi, dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kami akan mengkaji ulang secara komprehensif metode pemindahtanganan yang paling cocok serta memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kebermanfaatan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

H. Amar juga menyoroti pentingnya Bandara Kiantar sebagai infrastruktur konektivitas transportasi udara KSB. Bandara itu diharapkan mempercepat mobilitas orang dan barang, membuka peluang investasi baru, serta mendukung sektor pariwisata dan perdagangan daerah.

Bupati menegaskan, pengelolaan aset Smelter Maluk tetap mengacu pada regulasi nasional sektor pertambangan dan tata kelola barang milik daerah. Kepentingan masyarakat sekitar smelter dan seluruh warga KSB menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Proses pemindahtanganan tetap mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar smelter khususnya dan masyarakat KSB pada umumnya,” pungkasnya. (M-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *