Bupati KSB Beri Himbauan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, selaku Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberi himbauan kepada seluruh masyarakat terkait aturan penggunaan kendaraan penggerak motor listrik seperti skuter listrik dan sepeda listrik.

Dalam surat Himbauan tersebut, tertulis batas usia pengguna sepeda listrik yakni minimal 12 tahun dan wajib didampingi oleh orang dewasa.  Pengguna juga diharuskan menggunakan helm pengaman dan dilarang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Tertulis juga batas kecepatan dan aturan bagi jasa penyewaan sepeda listrik.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KSB melalui Budi Sunarko, selaku Kepala Bidang Angkutan Jalan, himbauan ini dalam proses disalurkan kepada masyarakat. Di antaranya melalui pemerintah Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan seluruh sekolah untuk jenjang SD dan TK/PAUD.

“Terutama untuk Kepala Sekolah kami meminta untuk menyampaikan kepada orang tua murid dan peserta didiknya. Kami juga berharap kepada seluruh sekolah untuk melarang siswanya datang ke sekolah menggunakan sepeda listrik,” ucapnya.

Diungkapkan Budi Sunarko, himbauan Bupati KSB terkait aturan penggunaan sepeda listrik ini mendapat respon positif dari masyarakat. Sebab banyak dari masyarakat yang sudah resah dengan pengguna sepeda listrik yang mayoritas dikendarai oleh anak di bawah umur. 

“Kita tahu sendiri, pengendaranya rata-rata di bawah usia 12 tahun, secara fisik jelas belum siap sehingga sangat membahayakan. Bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi juga pengguna jalan lain. Kami juga sering menerima keluhan dari masyarakat,” akunya.

Ditekankan Kabid, pengguna sepeda listrik dilarang keras berkendara di jalan raya. Baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. “Memang di daerah kita belum ada jalur khusus, jadi ketika tidak ada ya dilarang, baik orang dewasa apalagi anak-anak,” tegasnya.

Masih keterangan Kabid, pengguna sepeda listrik diperbolehkan beroperasi di area pemukiman, kawasan wisata, dan jalan yang ditetapkan saat hari bebas berkendara (car free day). “Yang jelas jangan sampai ke luar ke jalan raya,” tegasnya.

Ditanya soal tindakan yang dilakukan jika menemukan ada yang melanggar, sampai saat ini pemerintah KSB melalui Dishub masih melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Terkait tindakan akan dilakukan setelah penyebaran informasi dan sosialisasi selesai dilakukan.

“Nanti kami akan koordinasikan dengan kepolisian dan SatPol PP terkait aturan ini. Kemungkinan akan ada pembinaan dan teguran langsung jika ditemukan ada yang melanggar nantinya. Untuk saat ini kami fokuskan ke sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Kabid.

Kabid menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan langsung kepada jasa penyewaan sepeda listrik terkait aturan yang ada. “Karena ini juga menyangkut UMKM, jadi kami juga akan koordinasi dengan Diskoperindag,” tuturnya.

Di akhir Budi Sunarko berharap bantuan dari seluruh lapisan masyarakat untuk menyebarkan luaskan informasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik. Agar kedepannya pengguna sepeda listrik di KSB dapat lebih tertib, aman, dan tertata dengan baik. “Harapannya agar aturan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *