Dukcapil KSB: 20 Warga Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menemukan 20 warga Kecamatan Seteluk yang tercatat meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan ternyata masih hidup.
Temuan ini terungkap dalam proses verifikasi dan validasi 1.686 data kematian dari tahun 2025 ke bawah yang sedang ditelusuri oleh petugas Dukcapil KSB. Proses verifikasi telah menjangkau tiga kecamatan dari seluruh wilayah KSB yang menjadi target penelusuran.
Kami sudah turun ke beberapa kecamatan melakukan verifikasi data kematian yang berjumlah 1.686. Saat ini baru tiga kecamatan yang kami datangi,” terang Kepala Dinas Dukcapil KSB, Feriyal beberapa waktu lalu.
Dari 275 data kematian yang tercatat di Kecamatan Seteluk, 20 warga diketahui masih hidup meski tercatat meninggal dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sementara 255 data lainnya telah dipastikan valid dan langsung dihapus dari sistem.
“Data yang sudah terverifikasi meninggal langsung kami hapus dari data SIAK. Total sementara ini sudah sekitar 600 data yang dihapus,” ujar Feriyal.
Proses verifikasi lapangan juga mengungkap akar masalah di balik banyaknya data kematian yang tidak dilaporkan keluarga. Banyak keluarga sengaja menyembunyikan kematian anggota keluarganya karena takut kehilangan akses bantuan sosial pemerintah, terutama Program Keluarga Harapan (PKH).
“Ada warga yang takut keluar dari program bantuan pemerintah sehingga kematian anggota keluarganya tidak dilaporkan. Tapi saya sampaikan di sini, hal itu tidak akan terjadi. Selama memenuhi syarat, warga tetap akan menjadi penerima bantuan,” tandas Kadis.
Kekhawatiran yang tidak berdasar itu justru menimbulkan kerugian nyata bagi keluarga sendiri. Ferial menjelaskan, data yang tidak diperbarui membuat iuran BPJS Kesehatan warga yang sudah meninggal terus terpotong tanpa bisa dihentikan oleh pihak mana pun.
“Kasihan kalau ada warga yang sudah meninggal tetapi masih menjadi tanggungan. Misalnya iuran BPJS kesehatannya masih tetap dibayarkan,” ungkapnya.
Feriyal menegaskan penghapusan data kematian dari SIAK hanya bisa dilakukan berdasarkan laporan resmi pemerintah desa atau pengajuan keluarga yang disertai surat keterangan kematian.
“Kami bekerja ada SOP-nya. Jadi laporan warga menjadi dasar kami melakukan penghapusan data warga yang meninggal,” tegas Feriyal.
Untuk mengatasi persoalan ini, Dukcapil KSB berencana menyederhanakan mekanisme pelaporan kematian warga bersama lintas OPD. Ke depan, masyarakat cukup mengisi formulir pelaporan kematian di kantor desa, kemudian diteruskan ke kecamatan untuk diproses langsung oleh petugas Dukcapil tanpa harus mendatangi berbagai instansi. (M-03)
