Polres KSB Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

Taliwang, MediaKSB, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Taliwang tepatnya di pinggir jalan raya depan Terminal Tana Mera pada pada Senin (4/11).
Pada malam pukul 19.20 WITA, petugas berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial HD (18), warga Desa Loka, Kecamatan Seteluk, yang kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya, HD mengaku membawa sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Taliwang kepada seseorang yang telah memesan barang haram tersebut. HD menyebut bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka lain berinisial RJ (32), warga Desa Rempe, Kecamatan Seteluk.
Tak menunggu lama, tim Sat Res Narkoba segera melakukan pengembangan dan mencari keberadaan RJ. Hasilnya, pada pukul 21.00 WITA malam itu, tersangka RJ berhasil ditangkap di depan Indomaret Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk.
Dalam penggeledahan badan terhadap RJ, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kedua tersangka, yakni HD dan RJ, namun tidak ditemukan narkoba tambahan. Hanya ditemukan perangkat alat hisap sabu di kediaman masing-masing, yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi dua paket narkoba jenis sabu seberat total 1,96 gram, dua unit handphone, satu kartu ATM BNI 46, uang tunai senilai Rp750.000, dan dua perangkat alat hisap sabu.
Kapolres KSB AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H., menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Dukungan peran serta masyarakat baik informasi dalam pengungkapan maupun dalam upaya pencegahan serta sinergitas dengan pihak terkait selalu kita tingkatkan untuk menciptakan lingkungan bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka, HD dan RJ, ditahan di Rutan Polres KSB selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda yang berkisar antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar. (M-02)

