Aliansi Peduli Palestina KSB Umumkan Pernyataan Sikap

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Aliansi peduli Palestina Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memanfaatkan kegiatan tabligh akbar pada Selasa 5/12 kemarin, untuk mengumumkan pernyataan sikap, sekaligus perlawanan atas serangan Pasukan Manguni terhadap peserta Aksi Damai Umat Islam di Kota Bitung Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Isi pernyataan sikap yang dibacakan H M Jafar Yusuf S.Sos itu adalah, mengutuk keras tindakan agresi militer zionis Israel yang telah melanggar Hak Asasi Manusia dan melanggar hukum Internasional serta nilai kemanusiaan terhadap rakyat Palestina dengan melakukan pembunuhan terhadap warga sipil, anak-anak dan kaum wanita yang tidak berdosa.

Kemudian meminta secara khusus kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berperan aktif menggalang dukungan bersama negara-negara Islam lainnya dan menyatakan sikap tegas dalam upaya mendukung kemerdekaan Palestina sebagaimana amanat Konstitusi UUD 1945.

Menyerukan dan mengajak kepada seluruh kaum muslimin di seluruh Indonesia, terkhusus masyarakat KSB agar senantiasa berdoa kepada Allah SWT untuk perjuangan rakyat Palestina dan terus menyuarakan dukungan terhadap Palestina baik secara langsung maupun di media sosial serta berperan aktif dalam melakukan Aksi Solidaritas penggalangan dana dan memboikot produk pro Israel sebagai bukti nyata dukungan atas kemerdekaan Palestina. Selanjutnya.

Meminta kepada KAPOLRI untuk mengusut tuntas para pelaku tindakan biadab oknum Laskar Manguni yang menganiaya/membunuh para aktivis muslim pendukung Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara dan meminta kepada MENKOPOLHUKAM, MENKUMHAM dan MENDAGRI untuk membubarkan dan menjadikan status organisasi terlarang terhadap ormas “Laskar Manguni” dan menangkap pengurus serta staf yang telah menjadi provokator dan pelaku tindakan anarkis sehingga merusak toleransi antar umat beragama dan memicu konflik horizontal, termasuk mengutuk dan melaknat pengibaran bendera zionis Israel oleh pasukan Menguni serta tangkap dan proses hukum pelaku pegibaran bendera, karena merupakan penghianatan terhadap amanat konstitusi serta melanggar Permenlu no 3 tahun 2019. (M-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *