Diskoperindag KSB Bantu Pelaku UMKM Berizin dan Bersertifikat Halal
Taliwang, MediaKSB, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu fokus utama adalah mendorong legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan fasilitasi sertifikasi halal untuk produk lokal.
Kepala Diskoperindag KSB melalui Kepala Bidang UMKM, Saifullah, S.STP., menegaskan, NIB merupakan syarat dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat terdata dengan baik dan memperoleh akses berbagai macam bantuan dari pemerintah.
“Kami terus mendorong pelaku UMKM agar segera memiliki NIB. Legalitas ini penting sebagai pintu masuk untuk mengakses berbagai bantuan dan program pemerintah, termasuk sertifikat halal,” jelasnya.
Dalam pengurusan sertifikasi halal, Diskoperindag memberikan pendampingan intensif. Persyaratan yang harus disiapkan tergolong mudah, antara lain fotokopi KTP, NIB, alamat email, nomor telepon aktif, daftar bahan baku, proses pembuatan, serta dokumentasi berupa foto produk, pelaku usaha, dan pendamping.
Diskoperindag KSB juga berharap pelaku UMKM semakin aktif dan proaktif dalam melengkapi dokumen usaha serta meningkatkan kualitas produknya. “Kami tidak hanya memfasilitasi, tapi juga ingin agar pelaku usaha lebih siap bersaing di era digital dan pasar terbuka,” ujar Saifullah.
Pemerintah daerah juga menaruh harapan besar agar UMKM menjadi pilar ekonomi masyarakat ke depan. Sehingga dapat lebih mandiri, maju , dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
“Kami berharap pelaku UMKM bisa terus tumbuh dan mandiri. Pemerintah daerah siap hadir mendukung dari hulu ke hilir dari izin usaha, sertifikasi, hingga promosi,” tambah Saifullah.
Salah satu pelaku UMKM, H. Abdul Rasyid HZ, pemilik minyak Taliwang “Tau Salaki”, menyambut baik program tersebut dengan harapan bantuan dari pemerintah tidak berhenti pada legalitas semata, tetapi juga menyentuh aspek pemasaran.
“Kami tidak terlalu kesulitan soal modal. Yang kami butuhkan saat ini adalah bagaimana produk bisa lebih dikenal luas dan bersaing di pasaran. Pemasaran adalah tantangan utama,” ujarnya.
Abdul Rasyid menambahkan, sertifikat halal sangatlah penting sebagai bentuk jaminan mutu dan syarat utama untuk menembus pasar yang lebih luas. “Minyak kita sudah dikenal se-nasional, tapi untuk memasarkan produk bukan hanya terkenal yang dibutuhkan. Kami harap pemerintah dapat terus hadir,” harapnya.
Diskoperindag berkomitmen untuk terus membuka akses seluas-luasnya agar produk UMKM KSB tak hanya dikenal di lokal, tetapi juga menembus pasar nasional dan bahkan ekspor ke mancanegara. (M-01)

