Tapal Batas Belum Tuntas, Pemerintah KSB Diingatkan Antisipasi Konflik Komunal
Taliwang, MediaKSB, – Penyelesaian tapal batas antar wilayah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinilai tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, namun juga menyimpan potensi konflik sosial jika tidak segera ditangani secara serius. Pemerintah KSB pun diingatkan agar mengambil langkah antisipatif guna mencegah kemungkinan terjadinya ketegangan antar warga yang tinggal di wilayah perbatasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) KSB, Agusman, saat berbicara kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Agusman mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian batas wilayah antar kelurahan di Kecamatan Taliwang pada tahun 2026 mendatang.
“Insyaallah, kami akan usulkan anggaran kegiatannya di APBD 2026 nanti,” kata Agusman.
Menurut Agusman, secara prinsip pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan tapal batas, baik antar desa, kelurahan, maupun kecamatan. Namun di lapangan, proses penyelesaiannya kerap terkendala oleh adanya tumpang tindih klaim wilayah oleh masyarakat.
“Sering kali warga Kelurahan A mengklaim satu kawasan masuk wilayahnya, tapi warga Kelurahan B juga merasa itu milik mereka. Ini yang harus kita fasilitasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa wilayah antar kecamatan. Beberapa batas yang hingga kini belum selesai antara lain Taliwang dengan Poto Tano, Seteluk dengan Poto Tano, serta Jereweh dengan Maluk.
Agusman menyebut, pemicu utama belum selesainya batas kecamatan ini karena batas antar desa yang berada di wilayah perbatasan juga belum disepakati.
“Misalnya batas Kecamatan Taliwang dan Poto Tano masih terganjal oleh belum tuntasnya batas antara Desa Kertasari dan Desa Tuananga,” jelasnya.
Pemerintah KSB diingatkan untuk tidak menunda penyelesaian tapal batas ini, karena jika dibiarkan berlarut, bisa memicu konflik horizontal antar warga, menghambat pembangunan, hingga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, pendekatan dialog dan fasilitasi musyawarah antar warga dan perangkat desa harus menjadi prioritas sebelum batas wilayah difinalkan,” tutup Agusman. (M-02)

