Hindari Cacat Hukum, Pansus DPRD KSB Pilih Ekstra Hati-hati

Bagikan ke :
Foto: Wakil Ketua Pansus DPRD KSB, Iwan Irawan
Foto: Wakil Ketua Pansus DPRD KSB, Iwan Irawan

Taliwang, MediaKSB, – Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Aset Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berkomitmen menjaga aspek legalitas dalam pelepasan aset milik pemerintah daerah.

Lembaga legislatif tersebut memilih bersikap ekstra hati-hati guna menghindari potensi cacat hukum di kemudian hari. Fokus utama Pansus saat ini adalah menuntaskan administrasi aset yang berada di lokasi strategis operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Sekretaris Pansus DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim mengungkapkan, pihaknya mendapatkan tambahan waktu kerja selama dua bulan hingga akhir April 2026. Meskipun usulan awal meminta perpanjangan enam bulan, Pansus tetap optimis dapat merampungkan tugas besar ini secara profesional. 

“Pansus harus hati-hati sebelum mengeluarkan rekomendasi terhadap aset yang mau dilepas itu,” ujar Iwan beberapa waktu lalu.

Iwan menegaskan, DPRD tidak ingin ada persoalan hukum yang muncul setelah aset berpindah tangan ke pihak swasta. Kehati-hatian ini bertujuan menjamin keberadaan aset daerah tetap termanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan kerugian bagi kas daerah.

Tim Pansus juga telah mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membedah aturan teknis pelepasan aset negara. Terdapat dua skema utama, yakni sistem tukar-menukar untuk lahan di Bandara Kiantar dan mekanisme jual-beli untuk area smelter.

“Validasi aturan ini sangat penting agar proses pemindahtanganan lahan seluas ribuan meter persegi tersebut memiliki payung hukum yang kuat dan tidak terbantahkan,” bebernya.

Adapun objek yang tengah dalam pembahasan meliputi tanah seluas 6.123 meter persegi dan bangunan jalan sepanjang 471 meter di lokasi Bandara Kiantar. Selain itu, terdapat dua bidang tanah di kompleks smelter PT AMMAN yang terletak di Takris, Desa Maluk, Kecamatan Maluk.

“Pansus secara kelembagaan tetap mendukung percepatan proyek investasi besar ini selama prosedur administratif berjalan di atas rel aturan yang benar,” tegas Iwan.

Politisi PAN tersebut menambahkan, hasil rekomendasi Pansus nantinya akan menjadi dasar hukum bagi eksekutif dalam mengeksekusi kebijakan aset. Oleh karena itu, sinkronisasi data lapangan dan aturan pusat menjadi prioritas utama tim sebelum mengetuk palu persetujuan.

“Kami bekerja untuk melindungi kepentingan daerah agar setiap jengkal tanah milik rakyat memiliki kejelasan status dan memberikan manfaat yang adil,” pungkas Iwan. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *