Polisi Bongkar Penyelundupan 391 Gram Sabu di Kios Laundry Maluk

Bagikan ke :
Foto: Penyelundupan 391 Gram Sabu di Kios Laundry Maluk (Polres KSB)
Foto: Penyelundupan 391 Gram Sabu di Kios Laundry Maluk (Polres KSB)

Maluk, MediaKSB, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti sabu seberat 391 gram di sebuah kios laundry di Kecamatan Maluk.

Pengungkapan dramatis ini menjadi salah satu penangkapan terbesar di awal tahun 2026, sekaligus memutus mata rantai distribusi barang haram tersebut di kawasan lingkar tambang.

Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung taktis, petugas menangkap seorang pria berinisial FH (36) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. FH tidak berkutik saat tim menemukan bungkusan plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di area kios.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Resnarkoba, I Gusti Agung Bayu Damana, S.H menerangkan, operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama beberapa pekan terakhir. Petugas mengendus adanya pengiriman paket narkoba dari luar daerah yang masuk melalui jalur darat menuju wilayah selatan Sumbawa Barat.

“Kami menemukan barang bukti sabu total seberat 391 gram yang tersimpan rapi dalam beberapa paket siap edar. Tersangka sengaja menggunakan kedok usaha laundry untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar,” ujarnya saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka FH diduga menyasar kalangan pekerja dan masyarakat umum di wilayah Maluk dan Sekongkang sebagai target pasar utama. Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita polisi tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi Buru Pemasok Utama di Balik Sindikat Narkoba Maluk

Kepolisian kini tengah mendalami jaringan yang berada di belakang FH. Tim penyidik meyakini bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar karena melihat volume barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Personel di lapangan terus bekerja mengejar pemasok utama di atas FH. Sesuai perintah pimpinan, kami akan menyapu bersih segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tegasnya.

Saat ini, FH beserta seluruh barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dan alat komunikasi telah berada di Mapolres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *