BPKAD KSB Pastikan Terbayar Tunggakan Seluruh Proyek Tahun 2024 

Bagikan ke :
Foto: Kepala BPKAD KSB, Muhammad Yusuf

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan, jika seluruh proyek yang sudah rampung dan tertunggak pembayaran pada tahun 2024 akan terbayarkan.

“Kalau untuk proyek yang sudah dinyatakan rampung, tetapi belum terbayarkan pada tahun lalu akan menjadi perioritas ditahun ini. Pembayaran bisa terproses jika semua dokumen yang dipersyaratkan telah diterima,” kata Muhammad Yusuf selaku kepala BPKAD KSB, belum lama ini.

Yusuf sapaan akrabnya tidak membantah, jika nominal proyek yang tertunggak itu sendiri diperkirakan sekitar Rp. 100 miliaran. “Memang nominalnya cukup besar, tetapi pemerintah KSB meyakini bisa terbayarkan dengan kondisi keuangan sekarang,” lanjutnya.

Dijelaskan Yusuf, proyek dimaksud ada yang sudah dinyatakan rampung tetapi tidak terbayarkan lantaran saat tutup buku pelaporan pemerintah, berkas pencairan belum juga diterima, sehingga diputuskan pembayaran pada tahun ini. Ada juga proyek sampai akhir tahun belum dinyatakan rampung, sehingga diperpanjang waktu pelaksanaannya.

“Proyek yang terlambat dibayar sampai tutup buku tahunan berkisar pada Rp. 50 miliar. Begitu juga proyek yang masuk perpanjangan atau addenddum waktu pelaksanaan. Intinya akan bisa terbayarkan, meskipun nanti akan ada proses pada anggaran perubahan,” akunya.

Dikesempetan itu Yusuf menguraikan jika ada 3 kondisi mengapa beberapa proyek tahun 2024 lalu tidak dapat dibayarkan tepat waktu sehingga menjadi tunggakan di tahun 2025 ini. Kondisi pertama proses pencairannya tidak dapat selesai hingga penutupan buku per 31 Desember, meski kemudian pekerjannya sudah selesai 100 persen. 

Kondisi kedua pekerjaan selesai 100 persen tetapi berkas-berkan pencairan pembayarannya tidak dapat terselesaikan tepat waktu. Dan kondisi ketiga, pekerjaan proyeknya belum selesai sehingga kontraknya diadenddum dengan pemberlakuan sanksi.

Terhadap kondisi pertama dan kedua, Yusuf menyebutkan, pembayarannya dapat dilakukan segera. Dengan catatan telah ada hasil review dari Inspektorat yang kemudian dijadikan dasar oleh bupati untuk membayar. “Kami mendapatkan informasi awal, jika review dari pihak Inspektorat sedang dalam poroses. Nanti kalau sudah selesai baru kita bayarkan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” urainya.

Sementara terhadap proyek yang terkena sanksi denda karena keterlambatan menyelesaikan pekerjannya. Yusuf menyebut, proyek-proyek tersebut tidak akan dapat dibayarkan melalui Perkada. Proyek-proyek tersebut kata dia baru dapat dibayarkan kemungkinan di APBDP 2025. “Kemungkinan tidak bisa lewat Perkada karena prosesnya agak panjang,” paparnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *