Lonjakan NJOP di KSB Tuai Polemik, Pemda Pastikan PBB Tidak Naik
Taliwang, MediaKSB, – Lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memicu keresahan warga. Tanpa sosialisasi yang memadai, pemerintah daerah disebut telah menaikkan NJOP secara signifikan sehingga membuat beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melonjak. Di salah satu lokasi, NJOP yang sebelumnya hanya Rp5.000 per meter persegi kini tercatat menjadi Rp335 ribu.
Anggota Fraksi Golkar DPRD KSB, Basuki, menyebut kenaikan tersebut tidak masuk akal dan berdampak langsung pada kemampuan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah. Terdapat warga yang batal mengurus ganti nama sertifikat hak milik karena nilai BPHTB mencapai Rp154 juta. “Dia jelas tidak mampu membayar. Kenaikan NJOP ini bukan sekadar angka, tapi pukulan bagi masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Basuki mengaku telah menyampaikan persoalan ini dalam pandangan fraksi, namun tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah. Saat mencoba meminta klarifikasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Basuli hanya menerima jawaban normatif tanpa penjelasan detail. “Kalau tidak segera ditangani, KSB bisa mengalami hal yang sama seperti yang terjadi di pati, padahal kita sedang mendorong investasi,” tegasnya.
Menanggapi keresahan tersebut, Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si, memastikan bahwa PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tidak mengalami kenaikan. Bahkan, Pemda telah menghapus PBB-P2 bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp100 ribu sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
“Yang pasti tidak ada kenaikan PBB-P2. Pemerintah hadir untuk membantu, bukan menambah beban,” ujarnya.
Menurut Bupati, yang sering menimbulkan persepsi keliru justru terkait BPHTB, terutama dalam proses balik nama tanah atau bangunan yang dibeli beberapa tahun lalu. Nilai pasar yang meningkat membuat beban pajak terlihat lebih tinggi, meski sebenarnya itu merupakan penyesuaian harga sesuai aturan.
“Contohnya tanah yang lima tahun lalu dibeli Rp600 juta, kini nilainya naik. Itu yang membuat BPHTB terkesan memberatkan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bapenda KSB, Ari Hadiarta, ST., M.Si yang menegaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan sesuai aturan dan tidak otomatis membebani masyarakat. Penyesuaian NJOP justru bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tetap sesuai dengan nilai pasar dan regulasi yang berlaku.
“Memang ada penyesuaian, tetapi tidak semua nilai dikenakan pajak. Misalnya NJOP senilai Rp1 miliar, hanya sekitar 20 persen yang jadi dasar pengenaan pajak. Penyesuaian NJOP justru bertujuan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (M-03)

