Pemerintah KSB Resmi Ajukan Pengalihan Sisa Tanah Transmigrasi
Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan, jika sisa tanah kawasan transmigrasi yang berada di kecamatan Sekongkang telah diajukan permohonan pengalihan kepada pihak Kementerian Transmigrasi.
Slamet Riadi M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB mengaku, jika surat permohonan telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Tinggal sekarang akan ditindaklanjuti secara langsung dengan mendatangi pihak Kementerian itu sendiri. “Pekan ini jadwal audiensi dengan pihak Kementerian. Rencananya, Bupati KSB akan hadir untuk melakukan pemaparan secara langsung. Hal itu sebagai bentuk keseriusan memanfaatkan lahan dimaksud,” ucapnya.
Dibeberkan Meta sapaan akrabnya, luas tanah sisa transmigrasi Tongo Sekongkang yang dimohonkan oleh Pemda KSB itu luasnya mencapai 225,94 hektar are (Ha). Terletak pada dua kawasan berbeda, yakni di Desa Tongo atau tepatnya pada Satuan Pemukiman (SP), termasuk Dusun Lemar Lempo seluas 161,93 Ha serta di Desa Tatar sekitar 65,01 Ha.
Masih keterangan Meta, jika permohonan pengalihan tanah sisa (restan) transmigrasi Tongo Sekongkang mendapat persetujuan, maka pemerintah KSB berencana untuk dimanfaatkan sebagai penopang perekonomian, mengingat sangat potensial sebagai kawasan pertanian dan peternakan masyarakat.
Dikesempatan itu Meta belum ingin menyebut siapa yang akan mengelola setelah mendapat persetujuan, namun yang pasti akan diperuntukan bagi warga yang berada disekitar transmigrasi itu sendiri. “Pemerintah KSB ingin mendorong industrialisasi pertanian dan peternakan dikawasan tersebut,” terangnya.
Meta juga menyampaikan, meski tanah restan Tongo Sekongkang nantinya dialihkan ke Pemda KSB, bukan berarti wilayah Sekongkang tidak dapat lagi menjadi tujuan program transmigrasi. Mantan Sektretaris DPMD KSB ini menyebut, masih terdapat ribuan hektare tanah di sana yang dapat dimanfaatkan untuk pembukaan kawasan transmigrasi baru.
“Antara Tatar dan Talonang itu ada kawasan bernama Liang Se, itu bisa dibuka sebagai kawasan trasmigrasi baru seandainya programnya (transmigrasi) ada lagi. Jadi kami sudah pertimbangkan secara matang permohonan hibah sisa transmigrasi tidak akan mengganggu program transmigrasi pusat, jika seandainya dibuka lagi di Sekongkang,” tandasnya. (M-03)

