Penguatan Paralegal Desa, Layanan Hukum Semakin Dekat dengan Masyarakat

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus memperkuat peran paralegal desa sebagai ujung tombak layanan hukum di tingkat akar rumput. Upaya ini dilakukan guna memastikan layanan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat di desa maupun di kelurahan.

Kegiatan pendampingan tersebut diikuti peserta paralegal dari seluruh desa dan kelurahan se-KSB. Program ini merupakan bagian dari penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan agar mampu berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum awal kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah KSB, drh. Hairul, M.M. dalam sambutannya menegaskan, keberadaan paralegal di desa memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum. Menurutnya, tidak semua masalah hukum harus langsung dibawa ke ranah penegakan hukum formal.

“Paralegal di Posbankum diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum secara awal di desa, sehingga masalah-masalah kecil tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Sekda juga menekankan, pendampingan aktualisasi ini bertujuan memperkuat kapasitas dan kepercayaan diri paralegal dalam menjalankan tugasnya. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai, paralegal diharapkan mampu menjadi rujukan pertama masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungannya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd. memaparkan peran strategis Posbankum desa dan kelurahan sebagai sarana untuk memperluas akses keadilan.

“Posbankum harus hadir sebagai solusi, memberikan pemahaman hak dan kewajiban hukum masyarakat desa,” jelasnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan, paralegal di tingkat desa dan kelurahan merupakan perpanjangan tangan negara dalam memberikan layanan hukum.

“Keberadaan paralegal membuat layanan hukum semakin dekat dengan masyarakat. Ini langkah strategis untuk memastikan hak-hak hukum warga desa terlindungi,” katanya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *