Dishub KSB: Juknis Beasiswa STTD KSB Masih Tunggu Perbup

Taliwang, MediaKSB, – Petunjuk teknis (juknis) beasiswa Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi hingga saat ini masih belum dirilis. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan pengeluaran Juknis masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Sekretaris Dishub KSB, Syaiful, S.S.T.P., M.M.Inov. menyebut, rancangan Perbup saat ini telah masuk ke meja Biro Hukum. Efol, sapaan akrabnya memastikan, juknis lengkap beasiswa STTD akan segera dirilis begitu Perbup resmi ditandatangani Bupati KSB.
“Saat ini sudah rampung proses harmonisasi dan sedang dalam pengkajian oleh Biro Hukum. Setelah ada Perbup, akan segera kami rilis juknis lengkapnya,” ujarnya, Selasa (28/4).
Efol menjelaskan, regulasi yang tengah dikaji itu tidak hanya mengatur calon penerima beasiswa angkatan baru. Aturan itu juga mencakup mahasiswa yang saat ini sedang menjalani masa kuliah di STTD Bekasi atas beasiswa Pemkab KSB.
“Dalam Perbup nanti tidak hanya untuk calon penerima, tapi yang sudah in take kuliah juga akan di cover,” bebernya.
Saat ini terdapat dua angkatan mahasiswa beasiswa STTD yang masih aktif berkuliah, yakni angkatan 2024 dan angkatan 2025. Keduanya masih menjalani mekanisme pembayaran dengan sistem reimburse sambil menunggu juknis resmi diterbitkan pemerintah daerah.
“Kedua angkatan masih menggunakan sistem reimburse, karena itu kita masukkan juga di Perbup,” katanya.
Syaiful menegaskan, Juknis resmi yang terbit pasca Perbup diharapkan memberikan kepastian hukum dan kejelasan teknis bagi seluruh penerima beasiswa STTD dari KSB.
“Aturan yang kami siapkan bukan hanya untuk angkatan baru, tetapi juga mencakup mereka yang saat ini sedang berkuliah. Semua akan diatur secara lengkap dalam juknis,” tegasnya.
Beasiswa STTD Bekasi merupakan salah satu program unggulan Pemkab KSB dalam mencetak SDM berkompeten di bidang transportasi darat. Program ini lahir dari komitmen pemerintah daerah mendorong putra-putri KSB menguasai sektor transportasi secara profesional dan berstandar nasional.
Syaiful menekankan, kehadiran juknis resmi sangat penting agar pengelolaan beasiswa berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Seluruh mekanisme pencairan, hak, dan kewajiban penerima beasiswa akan tertuang secara rinci dalam dokumen juknis tersebut.
Dishub KSB juga memastikan proses pengkajian Perbup di Biro Hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak akan memakan waktu lama. Koordinasi intensif terus dilakukan agar regulasi segera rampung dan juknis bisa segera diterbitkan untuk kepastian seluruh penerima beasiswa.
“Kami pastikan juknis segera kami rilis setelah Perbup terbit. Seluruh hak penerima beasiswa akan terlindungi dan terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Efol. (M-03)
