Bupati KSB Keluarkan Dua Aturan Tegas Selama Bulan Ramadan

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Bupati H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. menerbitkan dua kebijakan tegas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana ibadah yang nyaman sekaligus tertib di tengah masyarakat.
Pertama, Bupati KSB menginstruksikan penghentian penggunaan musik keras saat sahur dan pelarangan total operasi hiburan malam di seluruh wilayah KSB. Dalam surat himbauan resmi pemerintah daerah, Bupati menegaskan larangan tradisi membangunkan sahur dengan pengeras suara, DJ, atau alat musik beraroma hiburan.
Instruksi ini berlaku sepanjang bulan Ramadan guna menghormati ibadah umat Muslim yang berpuasa. Selain itu, seluruh usaha hiburan malam, termasuk diskotik, karaoke, bar, dan sejenisnya wajib berhenti beroperasi selama bulan puasa.
“Penggunaan musik keras saat sahur dilarang, begitu pula operasional hiburan malam ditutup total selama Ramadan,” kata Bupati dalam Surat Nomor: P-800.4/305/KESRA/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Sementara itu, kebijakan kedua melalui surat edaran menyambut Ramadan 1447 Hijriah memuat sejumlah himbauan yang lebih luas. Dalam edaran tersebut, Bupati meminta semua pihak menghormati suasana bulan suci dengan menyesuaikan operasional usaha dan perilaku publik.
Termasuk di dalamnya pembatasan aktivitas yang sekiranya dapat mengganggu ketenangan umat saat melaksanakan ibadah puasa.
Baca Juga : Bupati KSB: Tak Ada Izin Bagi Rentenir
Bupati KSB: Warung Makan dan Hiburan Malam Tutup
Beberapa poin penting dalam surat edaran menyangkut himbauan bagi pengusaha dan masyarakat umum. Pengusaha hiburan diminta untuk menutup kegiatan mereka, sementara pelaku usaha jasa lainnya seperti warung makan dan kafe diimbau menyesuaikan jam operasional.
“Kepada pemilik restoran, warung, rumah makan, dan lesehan untuk mulai buka pada pukul 16.30 WITA sampai dengan pukul 04.30 WITA (imsak),” jelasnya.
Bupati juga mengisntruksikan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk berkordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan aturan tersebut berjalan optimal.
Dengan dua kebijakan itu, pemerintah kabupaten berupaya menciptakan ruang publik yang selaras dengan sensitivitas spiritual dan kultural masyarakat Muslim yang mayoritas di wilayah tersebut. (M-02)
