Polisi Sita 12,95 Gram Sabu dari Pengedar di Maluk

Taliwang, MediaKSB, – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap seorang pria berinisial KD (39) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Maluk, Jumat (12/6) dini hari. Dari penangkapan itu, petugas menyita total 12,95 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan KD di wilayah Maluk.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus KD sekitar pukul 02.35 WITA di pinggir Jalan Raya Dusun Pasir Putih Utara, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal diduga sabu, plastik klip kosong, pipet plastik runcing, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
Penyelidikan dikembangkan ke Kamar Nomor 3 Homestay Devi Burhan di Dusun Pasir Putih Utara. Di sana, petugas mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek Nubia, dan dua korek api gas sebagai barang bukti tambahan.
Seluruh barang bukti dari dua lokasi penggeledahan itu dikumpulkan dan ditimbang. Total berat bruto kristal diduga sabu yang diamankan mencapai 12,95 gram.
Dari interogasi awal, KD mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Barang haram itu diduga akan digunakan sekaligus diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.
“Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyidikan,” kata Iptu Gusti Agung memastikan proses hukum terus berjalan.
KD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena menyasar pelaku peredaran narkotika golongan satu.
Penyidik saat ini masih menjalankan serangkaian tindakan lanjutan meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan intensif, pengujian laboratorium barang bukti, serta tes urine. Polres Sumbawa Barat memastikan kasus ini diusut tuntas hingga jaringan pemasok sabu yang menyuplai KD berhasil teridentifikasi dan diringkus. (M-03)
