Skor SDI KSB Capai 81,9, Sekda Instruksikan 40 OPD Tingkatkan Data

Bagikan ke :
Foto: Rapat Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten (dok. Media KSB)
Foto: Rapat Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten (dok. Media KSB)

Taliwang, MediaKSB, – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meraih Indeks Satu Data Indonesia (SDI) sebesar 81,9 poin dengan predikat Baik dari Bappenas pada penilaian tahun 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, drh. Hairul, M.M., langsung menginstruksikan 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki tata kelola data demi mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut.

Hairul menegaskan, predikat Baik yang diraih KSB bukan alasan untuk berpuas diri. Masih ada sembilan aspek penilaian yang harus diperbaiki, terutama aspek perencanaan yang dinilai masih memerlukan perhatian lebih serius dari seluruh OPD.

“Predikat ini harus kita tingkatkan melalui perbaikan di sembilan aspek penilaian, terutama pada aspek perencanaan yang masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Oleh karena itu, Sekretariat SDI bersama Dinas Kominfo diinstruksikan untuk segera merampungkan Dokumen Rencana Aksi SDI Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat,” tegas Hairul dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten, Rabu (03/6).

Hairul menginstruksikan seluruh 40 OPD di lingkungan Pemkab KSB selaku Walidata Pendukung untuk segera menginventarisasi dan menyusun daftar data perangkat daerah masing-masing.

“Setiap OPD wajib menetapkan Daftar Data Prioritas Perangkat Daerah melalui Surat Keputusan Kepala OPD yang kemudian divalidasi oleh Dinas Kominfo menjadi Daftar Data Prioritas Daerah melalui SK Kepala Daerah,” pintanya.

Hairul menambahkan, penyusunan Rencana Aksi SDI oleh Bappeda selaku Sekretariat SDI bersama Dinas Kominfo selaku Walidata Daerah dirancang agar data setiap OPD berjalan linear dengan kebijakan daerah.

“Data yang dikumpulkan setiap OPD harus selaras dengan program unggulan daerah, Kartu Sumbawa Barat Maju dan Sumbawa Barat Maju Luar Biasa,” jelas Sekda.

Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., menegaskan kemandirian data menjadi instrumen utama dalam mengendalikan kebijakan pembangunan daerah secara tepat sasaran. Penyajian data yang terhubung dalam satu sistem tunggal menjadi syarat mutlak bagi efektivitas seluruh program pemerintah.

“Kemandirian data ini menjadi perhatian bersama. Kita harus memastikan bagaimana mengendalikan dan menyediakan data yang tersajikan dalam satu data tunggal, serta menjawab tugas pokok dan fungsi instansi dengan data yang sudah terhubung,” tegasnya.

Penataan data ini dilakukan agar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029 berjalan dengan basis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.“Data wajib akurat, lengkap, relevan, andal, tepat waktu, dan memenuhi seluruh prinsip satu data tanpa pengecualian,” pungkas Bupati. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *