Daerah

Bimtek Coretax, Optimalisasi Pelaksanaan Pajak untuk OPD KSB

Foto: Suasana bimtek Coretax di Aula BPKAD KSB

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Core Tax Administration System (Coretax) dan tata cara pemungutan tarif pajak PPh dan PPn bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berlangsung di Aula BPKAD KSB pada Kamis (23/1).

Kepala BPKAD melalui Sekretaris Badan (Sekban), Rury Afiah, SE. dalam sambutannya menyampaikan, aplikasi coretax ini merupakan aplikasi baru pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya.

“Karena ini aplikasi baru dan belum dipahami oleh semua bendahara tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka kita harus lakukan Bimtek. Yang pertama sudah dilaksanakan akhir tahun kemarin, ini Bimtek yang kedua,” ujarnya.

Coretax adalah sistem administrasi pajak dari Direktoral Jenderal Pajak (DJP), yang hadir sebagai bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan. Dibuat sejak tahun 2021, coretax rencananya akan mulai diimplementasikan secara masif pada Januari 2025.

Salah satu manfaat akan kehadiran coretax ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini digunakan DJP dalam pelaksanaan pajak menjadi satu. Selain itu optimalisasi dan transparansi dalam sistem perpajakan juga menjadi point penting mengapa coretax harus mulai digunakan.

“Selama ini memang banyak aplikasinya, sehingga tak heran jika banyak kendala yang dialami OPD, namun dengan adanya coretax ini diharapkan bisa lebih maksimal dan efektif karena metodenya lebih mudah khususnya dalam pelaporan pajak,” ungkapnya Sekban.

Sementara itu, Kepala KP2KP Taliwang, Mohamad Anwar, SE kepada media ini mengatakan, coretax merupakan wajah baru dari sistem perpajakan di Indonesia. Dengan semangat ini diharapkan pelaksanaan pajak di KSB dapat berjalan lebih baik. 

“Pembayaran dan pelaporan pajak oleh pemerintah KSB sudah bagus Tapi karena ini merupakan sistem yang baru diberlakukan per 1 Januari 2025, maka diperlukan sosialisasi ke seluruh bendahara instansi,” katanya.

Mohamad Anwar berharap, dengan adanya Bimtek penggunaan aplikasi coretax ini, pelaksanaan pajak di lingkungan pemerintah KSB dapat berjalan lebih baik, mudah, transparan, dan berkeadilan. “Jika pelaksanaan pajak baik, maka akan berdampak pada keuangan daerah,” harapnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *