DPMD KSB Pastikan PPKD Terbentuk di 21 Desa

Bagikan ke :
Foto: Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid
Foto: Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid

Taliwang, MediaKSB, – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menuntaskan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) menjelang Pilkades Serentak Tahun 2026. Panitia dibentuk melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang dikawal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB Yayan Anugrainsa mengonfirmasi seluruh desa telah menyelesaikan pembentukan kepanitiaan. “Alhamdulillah untuk pembentukan Panitia Pilkades, semua desa sudah menyelesaikannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Yayan menyebut kabar ini melegakan, mengingat sebelumnya beberapa desa sempat kesulitan membentuk kepanitiaan karena minimnya warga yang berminat. Kabid mencontohkan Desa Tepas Sepakat yang sempat melaporkan kekosongan calon panitia, namun akhirnya berhasil mengirimkan SK Panitia Pilkades yang telah terbentuk.

Yayan menambahkan, seluruh panitia Pilkades di 21 desa segera diundang mengikuti sosialisasi penyusunan tata tertib (Tatib) Pilkades. Penyusunan tatib di tingkat desa akan mengacu pada draf yang telah disiapkan panitia kabupaten atau DPMD.

Selain menyusun tatib, PPKD juga harus segera menyusun dan mengajukan proposal anggaran penyelenggaraan Pilkades. Yayan menegaskan seluruh proses tersebut mesti rampung sebelum tahapan inti Pilkades Serentak mulai bergulir pada Agustus mendatang.

“Bulan Agustus nanti pendaftaran pencalonan sudah dibuka. Saat itu hal-hal teknis mengenai tahapan pilkades yang disusun oleh PPKD harus sudah selesai,” katanya.

Terpisah, Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid dalam Rapat Koordinasi Pilkades Serentak, pelaksanaan tahun ini akan melibatkan 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melayani 21.826 pemilih. Tahapan pemilihan akan berlangsung dari 19 Agustus hingga akhir Oktober mendatang.

Selain kesiapan panitia, dalam rapat tersebut Abdul Hamid juga memperkenalkan opsi penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) sebagai alternatif metode pemilihan. Menurut Abdul Hamid, penerapan sistem tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kesiapan desa.

“Apabila Pemerintah Kabupaten berkeinginan menerapkan sistem e-voting, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai kesiapan daerah, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta kesiapan desa sebagai pelaksana,” jelasnya.

Rampungnya pembentukan PPKD di seluruh desa ini menjadi indikator positif kesiapan KSB menjelang tahapan inti Pilkades. Abdul Hamid berharap, seluruh panitia dapat segera menyelesaikan tahapan administratif lanjutan, termasuk penyusunan tatib dan proposal anggaran, agar tidak ada kendala saat proses pencalonan mulai dibuka bulan depan. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *