Disperkim KSB Rilis Syarat Warga KSB Dapat Bantuan Rumah Layak Huni

Bagikan ke :
Foto: Bantuan Rumah Layak Huni Disperkim KSB.
Foto: Bantuan Rumah Layak Huni Disperkim KSB.

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merilis kriteria dan persyaratan penerima bantuan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketentuan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Program Sumbawa Barat Maju Perumahan yang merujuk Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kartu Sumbawa Barat Maju.

Kepala Disperkim KSB, Novrizal Zain Syah, menyampaikan program ini lahir dari kondisi sebagian masyarakat Sumbawa Barat yang masih menempati rumah tidak layak huni, baik ditinjau dari aspek konstruksi, kesehatan, maupun sosial.

“Program bantuan rumah layak huni ini kami programkan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan sekaligus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Sumbawa Barat,” ujarnya, Rabu (19/8).

Novrizal menjelaskan pihaknya menetapkan lima kriteria utama bagi calon penerima bantuan pembangunan rumah baru. Kriteria itu meliputi status warga Sumbawa Barat yang sudah berkeluarga, tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki atau menguasai lahan dengan bukti sah, tidak memiliki rumah, serta belum pernah menerima bantuan serupa.

“Kriteria ini kami susun agar bantuan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” sambungnya.

Selain kriteria tersebut, Novrizal menambahkan calon penerima wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif sebelum diusulkan sebagai penerima. Persyaratan itu meliputi surat permohonan yang diketahui Kepala Desa atau Lurah dan ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Disperkim, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari desa atau terdata di Dinas Sosial, fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah, dokumentasi kondisi lahan atau rumah, serta surat pernyataan bersedia berswadaya.

Novrizal merinci besaran bantuan pembangunan rumah layak huni ditetapkan sebesar Rp50 juta per penerima, terdiri dari Rp40 juta untuk bahan material dan Rp10 juta untuk upah tukang.

Kadis menyebut dana disalurkan secara transfer langsung ke rekening penerima melalui Kartu Sumbawa Barat Maju, dengan mekanisme pemblokiran dan pemindahbukuan ke rekening toko penyedia material atas kuasa penerima kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Upah tukang diberikan secara tunai dalam dua tahap, masing-masing 50 persen saat progres fisik minimal 30 persen dan tahap kedua setelah progres rampung 100 persen,” terangnya.

Novrizal menyebut pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola dan gotong royong oleh Agen Pemberdayaan Gotong Royong (AGR), dengan melibatkan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang bertugas melakukan sosialisasi, verifikasi calon penerima, hingga penyusunan perencanaan teknis berupa gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Novrizal memastikan pengawasan program dilakukan melalui Bidang Perumahan Disperkim, mencakup monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Kadis menyebut serah terima hasil pekerjaan kepada penerima bantuan dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kami berharap petunjuk teknis ini menjadi pedoman agar program berjalan efektif, tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *