DPUPR KSB Tekankan Batas SKP Maksimal 5 Paket

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menekankan pentingnya batasan Sisa Kemampuan Paket (SKP) maksimal 5 paket bagi penyedia jasa konstruksi.
Kepala DPUPR KSB, Armayadi, mengingatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) di lingkup Pemerintah KSB untuk mengontrol agar penyedia jasa tidak menggarap paket melebihi batas SKP yang ditentukan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami di Dinas Pekerjaan Umum sudah mewanti-wanti PPK dan PPBJ untuk dapat mengontrol agar tidak melebihi SKP,” jelasnya saat memimpin apel pagi gabungan di depan Gedung Graha Fitrah, Selasa (15/9).
Armayadi menyebut, DPUPR memiliki lebih kurang ratusan paket Penunjukan Langsung (PL), yang jika berjalan bersamaan membutuhkan lebih dari 94 perusahaan penyedia jasa.
“Di Dinas PU saja ada lebih kurang ratusan paket Penunjukan Langsung. Jika dalam waktu bersamaan jalan, kita butuh lebih dari 94 perusahaan,” katanya.
Dari 115 perusahaan yang tercatat berusaha di bidang jasa konstruksi Sumbawa Barat, hanya 57 di antaranya yang berstatus aktif mengerjakan proyek. Kondisi ini dinilai belum mencukupi kebutuhan penyedia jasa apabila seluruh paket pekerjaan dijalankan secara bersamaan tanpa pembatasan SKP.
Aturan SKP sendiri membatasi jumlah paket pekerjaan yang boleh dikerjakan satu penyedia jasa dalam waktu bersamaan, guna mencegah penyedia jasa kewalahan menangani terlalu banyak proyek sekaligus. Pembatasan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian setiap paket pekerjaan di lapangan.
Armayadi menegaskan aturan SKP berlaku menyeluruh dan tidak memandang di dinas mana perusahaan tersebut bekerja. Evaluasi dilakukan berdasarkan total beban kerja penyedia jasa di semua lini pemerintahan, bukan hanya pada satu OPD tertentu, sehingga satu perusahaan yang sudah mencapai batas SKP di dinas lain otomatis tidak dapat lagi menerima paket baru di DPUPR maupun OPD lainnya.
Kadis berharap, seluruh OPD di lingkup Pemerintah KSB dapat lebih disiplin menerapkan aturan SKP ini, mengingat keterbatasan jumlah perusahaan aktif yang dapat menggarap paket pekerjaan konstruksi di daerah.
“Kedisiplinan ini penting agar seluruh proyek pemerintah dapat berjalan sesuai target, tanpa terkendala keterbatasan kapasitas penyedia jasa,” tutupnya. (M-04)
