RTRW KSB Direvisi, DPUPR Minta Data dari Semua OPD

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan data pendukung revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040.
Kepala DPUPR KSB, Armayadi menegaskan, data dari OPD menjadi kunci utama agar revisi RTRW dapat dilakukan secara akurat dan sesuai kondisi terkini. “Yang dibutuhkan sekarang data dari semua OPD. Tanpa data, revisi tidak bisa akurat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Data yang dimaksud mencakup rencana program pembangunan lima hingga 20 tahun ke depan, peta lokasi, kebutuhan lahan, serta proyeksi pertumbuhan sektor masing-masing OPD. Armayadi menyebut proses revisi RTRW akan melalui lima tahapan, meliputi pengumpulan data, penyusunan draf, konsultasi publik, pembahasan di DPRD, hingga penetapan Perda.
Armayadi menjelaskan, revisi RTRW diperlukan karena kondisi daerah telah berubah cepat sejak Perda lama disahkan pada 2020. Menurut Armayadi, revisi bukan berarti RTRW lama keliru, melainkan penyesuaian tata ruang dengan perkembangan wilayah yang terus bergerak.
Menurut Armayadi, revisi RTRW bertujuan mengakomodasi rencana pembangunan ke depan dan mendukung program unggulan Bupati “Wisata Kerakyatan” agar seluruh pembangunan pariwisata tidak menyalahi aturan tata ruang. Revisi itu juga menjawab pertumbuhan KSB yang pesat dari sisi penduduk, investasi, infrastruktur, dan kebutuhan lahan.
“RTRW bisa direvisi setiap lima tahun sekali, tergantung situasi dan kebutuhan daerah. Ini sesuai aturan dari pusat,” katanya.
Armayadi memaparkan tiga alasan mendasar revisi RTRW. Pertama, dinamika zaman membuat sejumlah aturan dalam Perda 2020 tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian, seperti munculnya kawasan wisata baru dan Kawasan Ekonomi Khusus. Kedua, pertumbuhan KSB yang pesat berpotensi memicu tumpang tindih izin dan alih fungsi lahan liar jika tidak diantisipasi lewat RTRW. Ketiga, kepastian hukum diperlukan agar seluruh program pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat memiliki payung hukum yang jelas.
Revisi RTRW turut menyoroti tiga fokus utama, meliputi penentuan zona untuk mendukung Program Wisata Kerakyatan seperti homestay, UMKM wisata, akses jalan wisata, dan dermaga rakyat. Fokus lain mencakup integrasi data rencana infrastruktur dan kawasan baru dari seluruh perangkat daerah, serta penyesuaian zona rawan bencana, sempadan sungai, dan hutan lindung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, drh. Haerul Jibril, menegaskan pentingnya penyesuaian RTRW dengan perkembangan zaman. “Banyak hal yang perlu dilakukan penyesuaian dengan kemajuan zaman. Revisi RTRW ini untuk melihat kondisi kekinian yang ada di daerah,” ujarnya kepada peserta rapat.
Haerul menuturkan, revisi RTRW bukan sekadar formalitas melainkan kebutuhan untuk menjawab tantangan pembangunan KSB saat ini. “Penyesuaian aturan itu diharapkan mendukung percepatan pembangunan, investasi, serta pengelolaan ruang yang lebih tertib dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (M-02)
