Pembebasan Lahan di Desa Pasir Putih Masuk Tahap Lanjutan

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Desa Pasir Putih mulai mendorong lanjutan proses pembebasan lahan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dokumen administrasi yang dibutuhkan telah dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB untuk mempercepat tahapan berikutnya.
Kepala Desa Pasir Putih, Ahmadi, mengatakan pemerintah desa telah menindaklanjuti seluruh kebutuhan administrasi yang diminta oleh pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat segera berjalan.
“Kami ingin menindaklanjuti proses pembebasan lahan yang ada di Pasir Putih. Kami dari pemdes sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan ke Dinas Tata Ruang,” kata Ahmadi di Forum Yasinan beberapa waktu lalu.
Ahmadi juga menjelaskan persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian pemerintah desa di Kecamatan Maluk. Salah satunya terkait pengangkatan sedimentasi di sepanjang jalan provinsi yang hingga kini belum ditangani.
Menurut Ahmadi, seluruh pemerintah desa di Kecamatan Maluk telah memperoleh izin drainase jalan provinsi. “Secara umum di Kecamatan Maluk, terkait pengangkatan sedimen di jalan provinsi, kami dari seluruh pemerintah desa sudah mendapatkan izin drainase jalan provinsi,” akunya.
Ahmadi menilai pengerjaan pengangkatan sedimen perlu segera dilakukan karena kondisi drainase mempengaruhi akses masyarakat dan aliran air di sejumlah titik jalan utama kecamatan Maluk. “Mungkin dalam hal ini Dinas PU bisa menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari kami (pemerintah Desa),” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR KSB, Muhammad Nafan, membenarkan proses pengadaan tanah di Pasir Putih telah berjalan sejak 2025.
Nafan mengatakan, bidang tata ruang sudah melaksanakan tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, proses administrasi sempat terkendala kelengkapan dokumen di akhir tahun 2025.
“Alhamdulillah pak kades sudah mengirimkan dokumennya. Kami akan teruskan tahapan selanjutnya,” sambungnya.
Terkait sedimentasi di jalan provinsi Kecamatan Maluk, pihak DPUPR KSB mengaku akan menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah provinsi untuk segera ditindaklanjuti. “Terkait pengangkatan sedimentasi, kami juga akan teruskan ke pihak provinsi,” pungkas Nafan. (M-01)
