78 Persen Lahan Sawah akan Dilindungi dalam RTRW

Bagikan ke :
Foto: Sekda KSB, Hairul.
Foto: Sekda KSB, Hairul.

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi NTB menyepakati porsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebesar 78 persen dari total luas baku sawah dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2040.

Kesepakatan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, Hairul saat menjadi narasumber pada Konsultasi Publik I Revisi RTRW di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Selasa (15/9).

“Kesepakatan porsi menjadi salah satu langkah untuk menjaga fungsi lahan pertanian, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan secara seimbang,” katanya.

Ketentuan ini disebut menjadi acuan penting dalam penyusunan revisi RTRW agar kebutuhan ruang untuk pembangunan tidak mengorbankan luasan sawah yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.

“Jangan sampai kita terlena dengan pembangunan, tapi kita meninggalkan lingkungan dan meninggalkan potensi pangan,” tegasnya.

Hairul menegaskan, tata ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlangsungan sumber daya. Sekda menambahkan penyelarasan tata ruang turut memperhatikan kepatuhan pemanfaatan ruang di berbagai sektor lain.

“Seperti pengembangan kawasan pariwisata yang memanfaatkan lahan pertanian harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, sementara pengembangan kawasan pesisir wajib tetap memperhatikan sempadan pantai sebagai kawasan lindung,” tegasnya.

Pada sektor pertambangan rakyat, Sekda menegaskan, pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu melibatkan koperasi lokal yang dikelola masyarakat setempat.

“Untuk kawasan hutan tertentu, skema Hutan Desa dapat menjadi alternatif agar pemanfaatannya tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sekda turut menyoroti pentingnya penyesuaian delineasi kawasan strategis daerah, termasuk kawasan KTC dan lingkar luar, dengan kondisi faktual di lapangan. Penataan ruang yang akurat, menurut Hairul, diperlukan untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Termasuk dalam menjaga konsistensi perlindungan lahan sawah yang telah disepakati,” bebernya.

Kesepakatan porsi 78 persen KP2B/LSD ini diharapkan menjadi acuan bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam memastikan lahan pertanian di Sumbawa Barat tetap terlindungi, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam revisi RTRW. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *