Komisi II DPRD KSB Minta Sosialisasi E-Voting Pilkades Awal Oktober

Taliwang, MediaKSB – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) dan mekanisme e-voting Pilkades Serentak tahun 2026 dapat terlaksana paling lambat awal Oktober.
Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim menyebut, Komisi II sepaham dengan Bupati KSB, Amar Nurmansyah, terkait percepatan sosialisasi. Sosialisasi tersebut mencakup Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus tata cara pemilihan menggunakan sistem e-voting.
“Kita sama pemahaman dengan Pak Bupati untuk bisa menyegerakan pelaksanaan sosialisasi Perbup dan mekanisme cara pemilihan e-voting,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, (30/09).
Iwan mengaku, permintaan itu sudah disampaikan Komisi II dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam forum tersebut, dewan meminta DPMDes menuntaskan sosialisasi secepat mungkin.
“Dalam RDP terakhir dengan DPMDes, kita minta sebisa mungkin di awal Oktober sudah bisa terlaksana,” tegasnya.
Iwan juga menyoroti potensi gangguan teknis saat pemungutan suara berlangsung. Menurutnya, penanganan gangguan tersebut dapat diperagakan langsung dalam kegiatan simulasi.
“Termasuk gangguan teknis pada saat e-voting bisa dipraktikkan langsung saat simulasi atau sosialisasi sistem e-voting,” jelasnya.
Selain sosialisasi, Komisi II mendorong DPMD mempercepat pencairan dana operasional panitia pelaksana Pilkades di desa. Menurut Iwan, dana tersebut penting untuk menunjang kelancaran tahapan yang sudah terjadwal.
“Di sisi lain, kita dorong DPMDes mempercepat juga pencairan dana operasional untuk panitia pelaksana di desa. Hal ini penting untuk menunjang proses yang sudah terjadwalkan,” katanya.
Iwan mengakui Komisi II belum kembali menggelar pertemuan dengan dinas terkait setelah RDP tersebut. Meski demikian, komunikasi dengan DPMDes tetap berjalan. “Belum ada, tapi kami tetap koordinasi,” tuturnya.
Pilkades Serentak 2026 menjadi yang pertama di Sumbawa Barat yang menggunakan sistem e-voting. Sebanyak 61 calon kepala desa akan bersaing di 21 desa yang tersebar di delapan kecamatan.
Sebelumnya, Bupati KSB, Amar Nurmansyah menginstruksikan DPMD segera menggelar sosialisasi dan simulasi e-voting mulai akhir September. Bupati menilai, warga perlu memahami tahapan dan tata cara penggunaan perangkat e-voting sebelum hari pemilihan.
DPMD juga tengah menyiapkan kebutuhan teknis dan regulasi, termasuk perubahan Perbup tentang Pilkades agar sesuai dengan sistem digital. Untuk mengantisipasi potensi sengketa, DPMDes telah menyiapkan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades.
Para calon kepala desa sebelumnya telah mengikuti Deklarasi Pilkades Damai di Graha Fitrah, Taliwang, Rabu, (23/09). Masa jabatan kepala desa yang berakhir secara normal akan selesai pada 20 Desember 2026. (M-02)
