Belanja Pegawai KSB Lampaui Batas, Bupati Sebut Ada Relaksasi Pusat

Bagikan ke :
MEDIAKSB - Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. dalam agenda Paripurna DPRD KSB jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi, Jumat (16/10/2026) (Foto: YT. Arkifm)
MEDIAKSB – Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. dalam agenda Paripurna DPRD KSB jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi, Jumat (16/10/2026) (Foto: YT. Arkifm)

TALIWANG, MEDIAKSB – Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, menyebut pemerintah pusat telah memberikan relaksasi atas kewajiban membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen. Penjelasan itu menjawab sorotan fraksi DPRD KSB terhadap porsi belanja pegawai dalam Raperda APBD 2027 yang mencapai 40,75 persen.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD KSB beragenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi, Jumat (16/10/2026). Sebelumnya, Fraksi PAN mencatat belanja pegawai mencapai Rp781,2 miliar dan meminta penjelasan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Haji Amar, sapaan akrab Bupati menjelaskan, undang-undang tersebut mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Ketentuan itu berlaku paling lambat lima tahun sejak undang-undang diundangkan.

Namun, menurutnya, pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati penundaan aturan tersebut demi menjaga kemampuan keuangan daerah.

“Telah ada kesepakatan antara Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah pusat, yang memberikan kebijakan relaksasi atau penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut, agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” jelasnya.

Haji Amar juga menanggapi pertanyaan fraksi soal lonjakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp268,2 miliar. Bupati menyebut, target tersebut disusun berdasarkan potensi riil dan realisasi PAD tahun-tahun sebelumnya.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah terjadi karena adanya perluasan basis pajak dan optimalisasi digitalisasi pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp98,9 miliar dijelaskan berasal dari penerimaan laba bersih. Perhitungannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait rencana penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp450 miliar, Haji Amar meminta persoalan itu harus dipandang secara menyeluruh. Bupati mengakui besarnya SiLPA bisa bermakna ganda.

“Nilai SiLPA dalam APBD mencerminkan kehati-hatian fiskal yang terencana atau menunjukkan adanya ruang perbaikan dan evaluasi,” katanya.

Bupati melanjutkan, saran fraksi akan menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi sumber SiLPA secara terperinci. Pemerintah daerah juga akan menyelaraskan proyeksi pendapatan dengan kemampuan pelaksanaan belanja.

Haji Amar menyebut, seluruh hal teknis akan dibahas lebih lanjut antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD KSB. “Dengan diterimanya rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 oleh seluruh fraksi, kami berharap tahapan pembahasan selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah disepakati,” pungkasnya. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *