Raperda RIPPARKAB KSB Lolos Harmonisasi Kanwil Kemenkum NTB

MATARAM, MEDIAKSB – Tim pemeriksa Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Sumbawa Barat dapat diterima dan disetujui secara substansi. Penilaian itu disampaikan dalam rapat harmonisasi di Kantor Kanwil Kemenkum NTB, Mataram, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nurdin Rahman, menghadiri langsung rapat harmonisasi tersebut bersama rombongan dari KSB. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya Pemerintah KSB memantapkan komitmen dalam memperkuat payung hukum sektor pariwisata daerah.
Rapat harmonisasi merupakan forum penyelarasan produk hukum daerah sebelum sebuah raperda ditetapkan. Melalui tahapan ini, naskah raperda diperiksa agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski raperda disetujui secara substansi, tim pemeriksa Kanwil Kemenkum NTB tetap memberikan sejumlah catatan teknis. Masukan itu menyangkut penyempurnaan redaksional dan penyusunan kaidah kebahasaan dalam naskah raperda. Catatan tersebut perlu ditindaklanjuti sebelum raperda melangkah ke tahap berikutnya.
“Meskipun demikian, terdapat beberapa masukan teknis berupa penyempurnaan pada aspek redaksional dan penyusunan kaidah kebahasaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Nurdin.
Kadis mengapresiasi sinergi dan masukan konstruktif dari Kanwil Kemenkum NTB. Nurdin menilai, hasil harmonisasi ini sebagai capaian penting dalam proses penyusunan regulasi pariwisata daerah. Menurut Nurdin, raperda tersebut akan menentukan arah pengembangan pariwisata Sumbawa Barat ke depan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaksanaannya.
“Penyusunan Raperda RIPPARKAB ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pengembangan pariwisata Sumbawa Barat ke depan. Kami menyambut baik hasil harmonisasi ini,” ujarnya.
Rapat harmonisasi juga melibatkan unsur lintas sektor dan lintas lembaga dari KSB. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan kelancaran pembentukan regulasi, mulai dari aspek perencanaan, hukum, hingga legislasi.
Rombongan KSB antara lain terdiri atas Anggota DPRD KSB, Andi Laweng, perwakilan Bagian Hukum Setda KSB, perwakilan Sekretariat DPRD KSB, serta perwakilan Bappeda KSB. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif dalam rapat tersebut menunjukkan dukungan bersama terhadap pembentukan payung hukum pariwisata daerah.
Setelah melewati tahap harmonisasi, Raperda RIPPARKAB KSB diharapkan segera masuk ke tahap penetapan. Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman utama dalam mengoptimalkan potensi pariwisata Sumbawa Barat. Selain itu, raperda ini diharapkan mendorong pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan di daerah. (M-04)
