Polres Sumbawa Barat Amankan Pria Maluk dengan Sabu 5,14 Gram

MALUK, MEDIAKSB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial D beserta sabu seberat 5,14 gram bruto dalam operasi kampung sarang narkoba di Kecamatan Maluk, Sabtu (24/10) malam. D merupakan target operasi (TO) yang diamankan bersama sejumlah barang bukti lain.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 18.10 hingga 20.00 WITA itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana. Petugas menyasar kawasan Home Stay Batu Tiram, Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Rendy Andy Julikhlas, melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata menyebut, operasi ini sebagai upaya kepolisian menindak tegas peredaran narkotika.
“Operasi tersebut sekaligus bertujuan menekan keberadaan lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Sebelum bergerak, Kasat Resnarkoba memberikan arahan kepada personel gabungan mengenai langkah dan tata cara bertindak di lapangan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal terhadap D. Pria berusia 46 tahun itu bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Maluk. Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai tempat kos yang diduga disewa D. Tim lalu bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu dan satu alat isap atau bong. Petugas juga menyita dua korek api, salah satunya terpasang jarum sumbu. Barang bukti lain berupa satu pipet sekop, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, dua telepon seluler Android, dan uang tunai jutaan rupiah.
Dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu kotak putih berisi plastik klip kosong, satu pipet sekop, dan dua telepon seluler Android. Pemeriksaan di kedua lokasi disaksikan saksi umum dari unsur pemerintah desa dan perlindungan masyarakat (Linmas).
Usai operasi, D bersama barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan pasal dan konstruksi perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di lingkungan warga,” tutup Kasi Humas. (M-01)
