Sekda KSB Wajibkan Mitigasi Bencana Masuk KLHS Revisi RTRW

Bagikan ke :
MEDIAKSB - Kick Off dan Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Revisi RTRW di Ruang Rapat Gili Paserang, Rabu (28/10).
MEDIAKSB – Kick Off dan Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Revisi RTRW di Ruang Rapat Gili Paserang, Rabu (28/10).

TALIWANG, MEDIAKSB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Hairul Jibril, mewajibkan mitigasi risiko bencana untuk 20 tahun ke depan dimuat dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Hairul, KSB memiliki potensi bencana geologi dan hidrometeorologi. Karena itu, perencanaan tata ruang daerah harus matang dan antisipatif.

“Mitigasi risiko wajib ada di dalam dokumen kajian KLHS RTRW. Dokumen RTRW dan Dokumen KLHS adalah bagian yang tidak terpisahkan,” tegas Hairul saat memimpin Kick Off dan Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Revisi RTRW di Ruang Rapat Gili Paserang, Rabu (28/10).

Sekda menilai, KLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Sumbawa Barat berjalan berkelanjutan. Kebijakan pembangunan yang dijalankan tidak boleh mengganggu ruang maupun daya dukung lingkungan.

Hairul menekankan, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam KLHS menjadi tanggung jawab bersama. Penataan ruang, katanya, tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan ekologi bagi generasi mendatang.

Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB ini menjadi langkah awal penyusunan dokumen. Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), pakar, hingga masyarakat.

“Pelaksanaan kick-off 1 disepakati sebagai sarana mendasar untuk menyamakan persepsi, membangun fondasi koordinasi yang solid, serta memperjelas seluruh tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS RTRW di Bumi Pariri Lema Bariri ini,” kata Hairul.

Kepala DPUPR KSB, Armayadi menjelaskan, KLHS merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Kajian ini memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen revisi RTRW.

“KLHS merupakan instrumen wajib bagi pemerintah pusat dan daerah sebelum suatu kebijakan, rencana, dan/atau program tata ruang ditetapkan,” jelasnya.

Armayadi memaparkan, kajian ini bertujuan menjaga alokasi kawasan lindung dan budidaya agar tidak melampaui kapasitas ekologis wilayah. KLHS juga dipakai untuk memetakan wilayah rawan bencana, menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, serta menjadi dasar pengambilan keputusan tata ruang.

Penyusunan KLHS mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022.

Seluruh masukan dari konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen KLHS. Masukan tersebut sekaligus memperkuat integrasi aspek lingkungan hidup dalam revisi RTRW Sumbawa Barat. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *