MPS Pilkades KSB Mulai Bersidang Awal November

Bagikan ke :
MEDIAKSB - Kepala DPMD KSB, Abdul Hamid.
MEDIAKSB – Kepala DPMD KSB, Abdul Hamid.

TALIWANG, MEDIAKSB – Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dijadwalkan mulai bersidang pekan depan. Sebelum sidang, majelis akan menggelar rapat internal untuk membahas keberatan dari tujuh desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, Abdul Hamid, memastikan tahapan penanganan aduan sudah disiapkan. Namun, jadwal sidang masih menyesuaikan kesiapan tim majelis.

“Besok mulai rapat internal dulu. Sidang-sidangnya diusahakan minggu depan mulai, tapi tergantung tim nanti. Ya awal November mendatang,” kata Abdul Hamid, Rabu (28/10).

Abdul Hamid merinci, MPS diisi unsur pemerintah daerah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tim ahli. Pihak penyedia aplikasi e-voting juga akan dihadirkan, tetapi hanya berkapasitas sebagai saksi. “Itu sebagai saksi,” jelasnya.

Hingga kini, keberatan tercatat datang dari tujuh desa, yakni Desa Ai Kangkung, Desa Mura, Desa Tambaksari, Desa Tebo, Desa Seminar Salit, Desa Sermong, dan Desa Lamuntet. Terkait materi protes, Abdul Hamid menyebut seluruh berkas masih dalam tahap kajian.

“Apa saja poin dan materi aduan saat ini masih dalam kajian,” katanya.

Para pelapor dari tim pemenangan menyoroti dua persoalan utama, yaitu sistem e-voting yang bermasalah dan ketidaksiapan panitia. Perwakilan tim pemenangan di Desa Mura, Jonathan, mengungkapkan perangkat komputer mengalami kendala teknis saat pemungutan suara berlangsung.

“Sistem bermasalah, alasan pertama mesin panas dan terganggu colokannya,” ujar Jonathan, Selasa (27/10).

Jonathan juga mempersoalkan batas waktu sanggah yang menurutnya tidak sesuai aturan tiga hari kerja. Pasalnya, penghitungan masa sanggah ikut memasukkan hari Minggu yang merupakan hari libur.

Jonathan turut mencatat kejanggalan saat pengumuman hasil di tingkat desa. Panitia tetap mengumumkan rekapitulasi suara dari 1.089 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pukul 18.31 WITA, meski tanpa persetujuan saksi. “Saksi nomor urut dua dan tiga menolak menandatangani berita acara pengumuman,” lanjutnya.

Para kontestan menuntut hasil penghitungan elektronik dibatalkan dan pemungutan suara ulang digelar secara manual.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD KSB, Yayan Anugraiansyah, menyebut, seluruh berkas pengaduan akan melewati verifikasi internal. Pihak sekretariat terlebih dahulu mempelajari materi berkas sebelum menyerahkannya kepada MPS.

“Nanti MPS yang menentukan hasil dari materi permohonan yang sudah pemohon ajukan secara resmi,” tegas Yayan. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *