Diskoperindag KSB Periksa Kesiapan Produk 60 UMKM Pusat Oleh-oleh

Bagikan ke :
MEDIAKSB - Diskusi kesiapan produk 60 pelaku UMKM calon pengisi Pusat Oleh-oleh KSB, Rabu (04/11) (Foto: Diskoperindag KSB)
MEDIAKSB – Diskusi kesiapan produk 60 pelaku UMKM calon pengisi Pusat Oleh-oleh KSB, Rabu (04/11) (Foto: Diskoperindag KSB)

TALIWANG, MEDIAKSB – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB memeriksa kesiapan produk 60 pelaku UMKM calon pengisi Pusat Oleh-oleh KSB, Rabu (04/11). 

Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada kelayakan kemasan produk yang dibawa UMKM. Setiap kemasan minimal wajib mencantumkan identitas produk, tanggal kedaluwarsa, dan logo merek.

“Paling tidak di kemasan itu kita punya standar. Ada identitas, ada expired-nya, ada logo brand,” katanya.

Produk yang diperiksa masih didominasi makanan, mulai dari kopi, madu, telur asin, hingga makanan beku. Selain itu, ada pula produk tahan lama seperti tekstil dan souvenir.

Suryaman menjelaskan, bagi UMKM yang kemasannya masih perlu dibenahi, pendamping dari Diskoperindag akan membantu memperbaiki kekurangannya agar lebih menarik bagi pembeli.

“Produk dengan catatan perbaikan wajib diganti dengan kemasan baru sebelum dipajang,” bebernya.

Diskoperindag juga memeriksa legalitas produk makanan. Sebagian UMKM sudah mengantongi sertifikat halal, sementara yang belum akan difasilitasi pengurusan halal, izin PIRT, hingga legalitas usahanya.

“Sebagian sudah halal. Kalau memang belum, nanti kami dari kantor memfasilitasi, mendampingi mereka,” tuturnya.

Untuk model pembayaran, Diskoperindag dan UMKM menyepakati sistem atau skema jual titip. Skema itu dipilih dengan pertimbangan belum ada alokasi anggaran khusus untuk sistem beli putus.

“Karena kita tidak ada alokasi anggaran untuk sistem putus, maka sistem titip. Sistem titip pun nanti akan disesuaikan dengan jenis produknya,” jelasnya.

Durasi pembayaran direncanakan dalam rentang 7 hari, 14 hari, atau satu bulan, menyesuaikan jenis produk. Meski begitu, UMKM tidak perlu menunggu batas waktu jika barangnya cepat terjual.

“Misalnya di 7 hari ternyata barangnya laku di 3 hari, maka kita bayarkan di 3 hari. Pembayarannya langsung kita transfer ke rekening UMKM,” paparnya.

Produk yang tidak laku dalam batas waktu tertentu akan dikembalikan kepada UMKM. Pelaku usaha kemudian dapat menggantinya dengan barang baru. Saat ini, dinas tengah menyusun model perjanjian yang menyesuaikan jenis produk masing-masing.

Satu hingga dua pekan sebelum Pusat Oleh-oleh KSB dibuka, dinas akan kembali mengonfirmasi kesiapan barang dari setiap UMKM. Peluncurannya direncanakan pada saat momentum HUT NTB di KSB.

“Untuk tahap awal kan kita masih belajar, masih mencari pola yang tepat. Momentum HUT NTB jadi momen yang tepat untuk memperkenalkan pusat oleh-oleh kita,” pungkas Suryaman. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *