Pengungkapan Kasus Narkotika, Polres KSB Gelar Konferensi Pers

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengklaim telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan pada awal tahun ini sudah berhasil menangkap 4 orang yang diduga kuat terlibat dengan jaringan barang haram tersebut.

“Ada 3 kasus narkotika yang berhasil diungkap pada awal tahun 2024 ini dengan 4 orang terduga terlibat (tersangka),” kata AKBP Yasmara Harahap S.Ik selaku Kapolres KSB dalam jumpa pers dengan menghadirkan para tersangka.

Keberhasilan itu berawal dari ditangkapnya tersangka ‘J’ di sebuah hotel berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Beru Kecamatan Jereweh. “Dalam kasus ini, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sabu dengan berat bruto 2,65 gram dan barang bukti, termasuk barang bukti tambahan saat melakukan penggeledahan rumah, dimana kembali didapat barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 27,95 gram, sehingga total barang haram yang berhasil diamankan seberat 31,34 gram,” bebernya.

Untuk kasus kedua, tim satresnarkoba Polres KSB berhasil mengamankan tersangka ‘HK’ di pelabuhan penyebrangan Poto Tano-Kayangan. Saat dilakukan interogasi didapat informasi, jika narkotika miliknya telah dititipkan kepada tersangka ‘H’ yang berada di kecamatan taliwang. “Upaya pengembangan setelah menangkap ‘HK’ warga asal Kecamatan Mempawa Hikir Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat bukan hanya berhasil menangkap pelaku lain, tetapi juga barang bukti dengan berat bruto 13,15 gram atau berat bersih 10,15 gram,” lanjutnya.

Upaya pengungkapan kasus penyalahhgunaan narkotika terus berlanjut, dimana tim Satnarkoba Polres KSB kembali berhasil menangkap ‘HJ’ lelaki pengangguran asal Kelurahan Kuang, lantaran didapati menawarkan untuk dijual/menjual/ membeli/menerima/menjadi perantara dalam jual beli/menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, di sebuah kamar kost kostan bertempat di wilayah kelurahan telaga bertong. Dari hasil penggeledehan terhadap tersangka ‘HJ’ berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,61 gram.

Terakhir Kapolres menegaskan, jika terhadap semua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sampai dengan 10 Milyar. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *