Pol PP KSB Gelar Sosialisasi BKC Khusus Rokok Ilegal Di Kecamatan Sekongkang

Bagikan ke :

Sekongkang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa, menggelar sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai (BKC) khusus rokok ilegal hasil tembakau di hadapan aparatur lingkup pemerintah Kecamatan Sekongkang.

Rato Hendra, SH selaku kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol KSB yang menjadi nara sumber menjelaskan, jika peredaran rokok ilegal cukup marak terjadi di seluruh indonesia, termasuk dalam wilayah Bumi Pariri Lema Bariri, sehingga perlu diketahui ciri dan model rokok ilegal dimaksud.

Masih keterangan Rato sapaan akrabnya, sosialisasi yang dilaksanakan secara marathon baik di lingkungan pasar maupun pemerintah kecamatan dilakukan dalam rangka memberikan informasi serta pengetahuan, jika aktifitas penjualan rokok ilegal termasuk melanggar hukum, termasuk untuk mengingatkan bahwa penggunaan rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan, karena proses produksinya tanpa melalui pengawasan pemerintah.

Pada kesempatan itu Rato menyebutkan ciri rokok ilegal adalah rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas. Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya. “Yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai),” bebernya sambil menambahkan rokok dengan pita cukai palsu bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai). “Ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,” ungkapnya.

Sementara H Wahidin selaku Camat Sekongkang berjanji akan ambil bagian dalam melakukan sosialisasi tentang bahaya pemakaian rokok ilegal. “Momentum pelaksanaan Program Langsung Melayani (Pelangi) akan disampaikan kepada masyarakat terkait dengan rokok ilegal,” janjinya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari beberapa nara sumber, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan di moderatori Muhammad Syukri S.Pd selaku kasi pengawasan P3D pada Sat Pol PP KSB. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *