Aturan Baru Kepsek di KSB, Masa Tugas Maksimal Dua Periode

Taliwang, MediaKSB, – Penugasan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan baru ini disampaikan Wakil Bupati KSB, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., saat mengukuhkan 11 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP dalam acara yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KSB beberapa waktu lalu.
“Masa penugasan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun untuk satu periode dan hanya dapat diperpanjang satu kali periode berikutnya,” katanya.
Hanipah menegaskan, jabatan kepala sekolah merupakan amanah besar yang menuntut profesionalisme dan komitmen. Aturan dua periode, lanjut Wabup, menjadi rambu yang harus dipahami setiap kepala sekolah sejak hari pertama bertugas.
“Jadilah pemimpin pembelajar yang mengerti perkembangan dunia pendidikan. Jangan berhenti untuk belajar,” tegasnya.
Hanipah juga berpesan, kepala sekolah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk teknologi dan sistem pembelajaran berbasis digital. Pemimpin sekolah yang stagnan dan tidak mau berkembang tidak akan mampu membawa perubahan yang dibutuhkan peserta didik di era yang terus bergerak cepat ini.
Selain penguasaan teknologi, Hanipah menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan memerdekakan bagi seluruh siswa. Sekolah harus menjadi ruang di mana peserta didik berani berekspresi, bertanya, dan mengembangkan minat tanpa rasa takut.
Hanipah juga mendorong kepala sekolah membangun kerja sama yang solid dengan guru, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar. Kolaborasi lintas elemen menjadi fondasi utama peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan di KSB.
“Kepala sekolah harus membangun gotong royong dengan seluruh pemangku kepentingan di sekolah. Kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah juga menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Hanipah.
Hanipah juga meminta seluruh kepala sekolah yang baru dikukuhkan memastikan layanan pendidikan dalam program Kartu Sumbawa Barat Maju dapat diterima siswa yang berhak.
“Kepala sekolah harus aktif mengidentifikasi peserta didik baru yang membutuhkan dukungan layanan pendidikan dari program KSB Maju Pendidikan,” tutupnya. (M-04)
