Banggar DPRD KSB: Perubahan APBD 2026 Fokus ke Program Rakyat

Bagikan ke :
Foto: Anggota Banggar DPRD, Santri Yusmulyadi, S.T.
Foto: Anggota Banggar DPRD, Santri Yusmulyadi, S.T.

Taliwang, MediaKSB, – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/7). Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) difokuskan pada tiga komponen utama, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD, Santri Yusmulyadi, S.T. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan kebutuhan penyesuaian asumsi anggaran dan optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

“Perubahan ini juga disusun agar sinkron dengan Perubahan RKPD 2026 yang mengusung tema penguatan kedaulatan pangan dan energi,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut disampaikan, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,155 triliun, naik 6,53 persen dibanding APBD murni 2026. Santri merinci bahwa belanja daerah turut meningkat menjadi Rp2,252 triliun. “Kenaikan belanja ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan penguatan program unggulan daerah,” katanya.

Banggar bersama TAPD menyepakati agar alokasi anggaran difokuskan pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penguatan jaring pengaman sosial, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan sektor ketenagakerjaan.

Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. Rekomendasi itu antara lain mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, mengoptimalkan realisasi pendapatan, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Banggar turut merekomendasikan percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas SDM lokal, dan penguatan sektor pariwisata.

“Kami menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD agar seluruh program yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten. Kebijakan pembiayaan daerah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Santri.

Di akhir laporannya, Santri menginformasikan bahwa DPRD KSB akan melaksanakan masa reses selama enam hari, mulai 27 Juli hingga 1 Agustus 2026. Reses tersebut digelar guna menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2027. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *