Bawaslu KSB Ajak Pemilih Pemula dan Pers Laporkan Pelanggaran Pemilu

Taliwang, MediaKSB,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) mengajak pemilih pemula dan insan pers untuk ikut melakukan pengawasan, serta memiliki keberanian untuk menyampaikan laporan, jika mengetahui ada pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta maupun para Calon Anggota Legislatif (Caleg).
“Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi semua komponen memiliki hak yang sama dalam rangka menegakan keadilan pemilu,” tegas Karyadi, SE selaku komisioner Bawaslu KSB saat mengisi acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama pemilih pemula dan insan pers di Kedai Sawah sebelum memasuki hari tenang.
Dalam pertemuan itu Karyadi menegaskan, jika dengan kebersamaan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemilu, maka ruang terjadinya pelanggaran pemilu dari para peserta beserta Caleg dapat dieliminir. “Sesuai dengan moto besar bahwa bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” ungkapnya.
Saat pertemuan itu Karyadi mengakui bahwa Bawaslu memiliki pengawas sampai ada tingkatan Desa dan Kelurahan, namun untuk bisa menjamin pelaksanaan pemilu lebih jujur dan adil, dibutuhkan juga peran berbagai komponen, terutama pemilih pemula dan insan pers. “Jika mengetahui ada pelanggaran pemilu dapat langsung menghubungi Bawaslu atau pengawas yang berada pada semua tingkatan,” tandasnya.
Karyadi juga membeberkan tugas Bawaslu, diantaranya, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses serta mengawasi persiapan. Selain itu juga berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu.
Selain itu juga memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran, administrasi dan pelanggaran politik uang. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Hal penting lain yang dibeberkan Karyadi terkait dengan kewajiban, dimana harus bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, mngawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (M-01)
