Bupati KSB Ikut Membahas Percepatan Pembangunan Kawasan Industri

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM ikut membahas percepatan pembangunan Kawasan Industri Maluk yang termasuk dalam proyek RPJMN 2020-2024, berdasarkan Perpres No. 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Kegiatan yang diinisiasi Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dilaksanakan Senin 25/3.

H Firin sapaan Bupati KSB mengawali pemaparan dengan mengulas upaya bersama dalam mengusilkan kawasan industri di kecamatan Maluk, dimana salah semangatnya terdapat Smelter di dalamnya. “Pada pengujung tahun 2019, kami mencoba menyampaikan kepada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk dimasukkannya Kawasan Industri Sumbawa Barat dalam RPJM Nasional,” ucapnya.

Kemudian pada  saat itu, ternyata Smelter tidak berjalan sesuai dengan rencana awal yaitu tahun 2022, dikarenakan adanya Covid-19 yang menyebabkan tertundanya proses seperti apa yang direncakan sebelumnya. Kalau Smelter jalan maka otomatis industri turunannya bisa jalan, karena bahan baku yang akan dikelola oleh industri turunan tersebut yaitu berasal dari Smelter.

Terkait dengan siapa Pengelola Kawasan Industri yang merupakan syarat berjalannya aktifitas Kawasan Industri, Bupati menyampaikan bahwa perlunya kita dorong PT. AMNT menjadi pengelola Kawasan Industri nantinya, sebab dirinya tidak yakin jika Pengelola Kawasan Industri nantinya diserahkan kepada pihak swasta lainnya, BUMN, apalagi BUMD. Hal ini menurut Bupati bahwa, untuk menghidupkan kawasan industri ini haruslah dipegang oleh para investor, atau mereka yang pegang uang banyak. “Saya melihat bahwa untuk mengundang investor untuk berinvestasi di Kawasan Industri nantinya, haruslah mereka sesama investor. Tidak mungkin kita – kita yang miskin ini mengundang mereka untuk datang berinvestasi di KSB. Apalagi PT AMNT ini menguasai material bahan bakunya, jadi tidak mungkin pihak lain yang kita serahkan sebagai Pengelola,” lanjutnya.

Rahmat makasau selaku President Direktur PT. AMNT memberikan respon positif terhadap upaya yang dilakukan Bupati KSB dalam mendorong terwujudnya Kawasan Industri. Dirinya menyampaikan bahwa dengan adanya industri turunan dari Smelter maka Itu akan menguntungkan perusahaan, karena ini akan mengurangi biaya pengiriman katoda dan asam sulfat. Bila perlu Pemerintah KSB jalan jalan ke Jepang dan Korea untuk melihat bagaimana aktifitas industri pengelolaan katoda tembaga, asam sulfat, idealnya seperti apa. Dan ini belum terlambat.

Rahmat Makasau juga menyampaikan, Smelter akan commissioning pada bulan juni, selanjutnya pada bulan ke empat dan ke lima baru ada masukan sekjtar 20 persen kapasitas, dan akhir bulan Desember sekitar 40 persen kapasitas. Kita berharap bisa cepat dan berjalan dengan lancar. Terkait dengan industri turunan, Idealnya kita jalan full, siapkan lokasi, kita undang minimal ada dua pabrik yaitu industri kabel dan turunannya, yang kedua asam sulfat sebagai bahan baku pupuk. Menurut informasi dari PT Pupuk Indonesia, bahwa lima tahun kedepan akan ada 3 pabrik yang akan berhenti dan akan membangun 3 pabrik baru. Ini perlu kita bangun lobi – lobi agar salah satunya bisa dibangun di KSB.

Ir. Iken Retnowulan, MT selaku Sekretaris Ditjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengaku sangat bangga dengan semangat Pemerintah KSB, sehingga dirinya berharap agar segera mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, dan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan dalam mendorong terbentuknya Pengelola Kawasan Industri.

Diingatkan juga bahwa persiapan dimaksud harus matang, mengingat yang melakukan penilaian bukan hanya dari Kementerian Industri, tetapi akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perekonomian, BPK, KSP, dan institusi lainnya yang melakukan pemantauan. “Silakan mulai persiapkan diri, terutama terkait dengan amdal, proses perencanaan, study kelayakan, master plane, DED dan izin lokasi, serta persyratan administrasi lain,” tegasnya. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *