Bupati KSB Serahkan Perpanjangan SK Ke 53 Kades

Taliwang, MediaKSB, – Dr. Ir. H. W Musyafirin,M.M selaku Bupati Sumbawa Barat (KSB) menyerahkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) masa jabatan kepada 53 Kepala Desa (Kades), bertempat di Lantai 3 Gedung Setda KSB pada, Rabu 19/06.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri tanggal 5 juni tahun 2024 nomor 100.3.5.5/2625/sj Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Di dalam Undang – undang tersebut menekankan adanya masa perpanjangan masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, periode masa jabatan Kades yang semula 3 (tiga) periode menjadi 2 (dua) periode, Tata cara pemilihan Kades, tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan disesuaikan dengan kemampuan Desa.
Disampaikan H Firin sapaan akrab bupati dalam sambutannya, kegiatan pengukuhan ini merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan. “Ini tentu sudah melalui pertimbangan yang sangat matang dari legislator kita di pusat maupun oleh pemerintah pusat. Jadi sudah tidak ada debat lagi,” ucapnya.
H Firin juga menyampaikan hal yang patut disyukuri selanjutnya adalah pengurangan biaya manakala dilakukannya proses pemilihan Kades. Yang mana hal tersebut memerlukan biayayang tidak sedikit. “Kesyukuran kedua tentu untuk bapak ibu Kades yang sudah diperpanjang masa jabatannya. Jika dilakukan pemilihan kembali, tentu akan menguras biaya individu dan biaya lain yang tidak sedikit,” ujarnya.
Masih keterangan H Firin, salah satu cara bersyukur adalah dengan menjalankan amanah yang sudah diberikan dengan baik. Bupati menegaskan bahwa kepentingan dan kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas utama dari pemerintah desa.
“Mari jalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan lebih baik. kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki kinerja yang sudah berjalan. Masyarakat yang utama, jadi jangan sampai mementingkan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Diakhir sambutan, Bupati juga meminta kepada para Kepala Desa untuk mengingatkan dirinya akan janji tentang Minimal jalan lingkungan di semua desa di KSB sudah di Hotmik. Pada kesempatan tersebut Bupati langsung meminta Kadis PU dan Asisten 2 untuk mengecek. “Yang paling penting yaitu bersyukur. Kalau kita bandingkan dengan daerah lain terkait dengan akses jalan itu terlalu jauh. Desa di KSB jika dibandungkan dengan desa lain yang ada di Propinsi NTB terlalu jauh, itu yang patut kita syukuri,” ungkapnya. (M-01)